Polres Karawang Siapkan Jeratan Pidana Pelanggar Protokol Kesehatan

Petugas sedang hukum Push up pelangar protokol kesehatan.

KARAWANG-Kepolisian Resort Karawang ancam pelanggar protokol kesehatan dengan pidana jika melawan petugas yang melakukan operasi yustisi.

Bahkan, Kapolres Karawang, AKBP Arif Rahman Arifin sempat melontarkan ucapan dirinya sedang meminta penyidiknya untuk melihat sejauh mana, pertanggungjawaban pejabat suatu korporasi yang abai dengan protokol kesehatan.

“Ini pemberitahuan saja, saya sudah minta penyidik melihat sejauh mana pertanggungjawaban korporasi maupun pidana pejabat setempat terhadap protokol yang tidak dikerjakan,” kata Kapolres saat berada di PT Pupuk Kujang, beberapa waktu lalu.

Menindaklanjuti hal itu, hasil konfirmasi dengan Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Senin (21/9/2020), menyatakan, sudah menyiapkan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.

Baca : Terekam CCTV Pencopet Sambar HP Yang Tertinggal di Motor

“Kami akan jerat pidana bagi masyarakat yang abaikan protokol kesehatan. Terlebih bagi yang melawan petugas yang sedang melalukan penindakan yustisi,” katanya.

Oliestha mengakui, penindakan hukum akan lebih kuat bila Pergub dan Perbup yang mengatur hal tersebut sudah diterbitkan.

“Saat ini masih dibahas aturan Pergubnya.Namun bagu yang melawan petugas operasi yustisi, kami kenakan Pasal 212, 214, 216 ayat 1 dan 218 KUHP tergantung jenis pelangarannya, disamping Undang-undang Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4/1984 Tentang Wabah dan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, “ucapnya.

Maka, lanjut Oliestha, diharapkan masyarakat maupun perusahaan tetap disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan COVID-19, yang telah ditetapkan.

“Sosialisasi terus kami gencarkan, pelanggar KUHP tadi, jeratan hukumannya bisa 7 tahun pidana penjara,” pungkasnya. (dit/tif).

Baca juga

Leave a Comment