Perubahan Perda RTRW Sangat Dibutuhkan, Komisi III Usul Segera Dipansuskan

H. Endang Sodikin.

KARAWANG-Komisi III DPRD Karawang akan mengusulkan agar segera di Bentuk Pansus Raperda Perubahan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang. Pasalnya, hal tersebut sudah sangat dibutuhkan di Kota Pangkal Perjuangan ini.

Ketua Komisi III DPRD Karawang, H. Endang Sodikin mengatakan, saat ini Karawang masih menggunakan Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW.

“Jika melihat dari eksisting di lapangan saat ini, perubahan Perda RTRW sudah sangat dibutuhkan. Tentunya ini berkaitan dengan zona industri, pemerataan pembangunan dan investasi di Karawang, serta zona pertanian dan lainnya yang membutuhkan relevansi regulasi,” ujar dia di kantornya, Selasa (3/3/2020).

Baca Juga: DPRD Sarankan Insentif RT untuk Laporan Kematian

Diungkapkan politisi yang akrab disapa Kang HES tersebut, pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan Bappeda Provinsi Jawa Barat, sekaligus menanyakan terkait pembahasan RTRW Jawa Barat. Karena selama ini pembahasan RTRW di kabupaten/kota masih menunggu selesainya RTRW provinsi.

“Kami konsultasi, apakah boleh melakukan pembahasan lebih dulu sebelum pembahasan RTRW provinsi selesai? karena diperkirakan RTRW provinsi baru akan selesai pada Juni 2020 mendatang,” ungkap dia.

Dituturkannya, bahwa Bappeda Provinsi Jabar menyarankan agar DPRD Kabupaten Karawang segera membentuk Pansus Raperda Perubahan RTRW, meski di provinsi pembahasan masih berjalan. Sama halnya dengan Kabupaten Subang yang saat ini sudah membentuk Pansus serupa.

Baca Juga: Komisi II Dorong Pembentukan Perda Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan

“Kami sudah sampaikan secara garis bersar terkait perubahan RTRW Karawang, dan Bappeda Provinsi menyarankan untuk membentuk Pansus terlebih dahulu. Sehingga saat pembahasan RTRW Provinsi Jabar selesai, kami di kabupaten tinggal gayung bersambut. Sehingga tidak memerlukan waktu yang lebih lama lagi,” tuturnya.

Masih dikatakan Kang HES, pihaknya akan menyampaikan hasil konsultasi tersebut kepada Bapemperda DPRD Karawang. Dimana hal itu berkaitan dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).(zak)

Baca juga

Leave a Comment