
Moch. Dimyati
KARAWANG-DPRD Kabupaten Karawang, akan mendorong agar Kota Pangkal Perjuangan segera memiliki Perda Usaha Peternakan dan Pemotongan Hewan. Hal itu diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Karawang, Moch. Dimyati usai melakukan kunjungan ke Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Selasa (3/3/2020).
Politisi Gerindra itu mengungkapkan, Kabupatem Bekasi telah memiliki Perda Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sehingga menjadi tujuan Komisi II untuk melakukan kunjungan kerja, agar mendapatkan berbagai informasi terkait perda tersebut, termasuk klausal yang mengatut tentang retribusinya.
Baca Juga: Gali Potensi PAD, Komisi II Studi Banding ke Dishub Subang
“Kami menanyakan terkait retribusi rumah potong hewan, berapa retribusi yang dikenakan dan terkait pemeriksaan kesehatan hewan terutama isu penyakit hewan seperti flu burung, antrak dan penyakit lainnya, sebagaimana mereka telah atur dalam Perda Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mereka miliki,” ujarnya.
Ia menuturkan, sebagai salah satu potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tentunya Karawang juga perlu segera memiliki Perda serupa.
“Kami di Komisi II tentunya mendorong agar Karawang segera memiliki Perda Usaha Peternakan dam Kesehatan Hewan. Kami juga akan sampaikan ini ke Bapemperda DPRD serta Bagian Hukum dan Dinas Pertanian Karawang,” ucapnya.(zak)
