
Ekspose Polres Purwakarta terkait penangkapan pelaku curanmor
PURWAKARTA-Seorang pelaku sepesialis pencurian kendaraan bermotor asal Sumatera diciduk jajaran Polres Purwakarta.Pelaku yang diketahui berinisial RL (23) itu diringkus jajaran polisi di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan mengatakan, pelako dilaporkan telah membawa kabur satu unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Nmax bernopol T-3622-IK yang terparkir di teras rumah milik Hery Januar (46) warga Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, pada Sabtu (22/2/2020) lalu. Tak tanggung-tanggung, kunci berserta STNK sepeda motor tersebut juga digondol pelaku.
“Dalam melancarkan aksinya, modus pelaku cukup rapi bahkan selain kendaraan yang dibawanya, sempat juga membawa kunci kontak asli dan berikut STNK kendaraan tersebut,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di aula pengabdian, Mapolres Purwakarta, Selasa (3/3/2020).
Baca Juga: Cegah Narkoba Masuk Pesantren, Polres Purwakarta Koordinasi Dengan Tokoh Agama
Tersangka yang merupakan pemuda asal Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan itu, mengaku terpaksa melakukan aksinya lantaran himpitan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Alasan melakukan perbuatan itu karena faktor ekonomi,” ujar Kapolres.
Dari tangan tersangka, lanjut dia, pihaknya berhasil mengamankan satu buah kunci kontak, satu lembar STNK dan satu unit kendaraan roda dua jenis Yamaha NMax berwarna hitam dengan nomor polisi T-3622-IK.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 363 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara,” pungkasnya.(wes/zak)