
Kapolres Purwakarta menunjukan sejumlah uang paslu yang berhasil diamankan dari pelaku
PURWAKARTA-Dengan target warung-warung di daerah pinggiran, dua orang pemuda asal Pekalongan nekad edarkan uang palsu dengan pecahan uang seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah. Hal itu terungkap, setelah Polres Purwakarta mendapatakan laporan warga terkait adanya transaksi menggunakan uang palsu di sebuah warung milik Nanang Alias Onong di Desa Cijati, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta beberapa waktu lalu.
Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan mengungkapkan, polisi yang bergerak cepat langsung melakukan pengejaran dan berhasil menciduk pelaku beserta barang bukti uang palsu siap edar.
“Pelaku berinisial M (27) dan IH (24), ditangkap tak jauh dari lokasi transaksinya, dan dari tangan pelaku didapat barang bukti uang palsu sekitar Rp 20. 500. 000 dengan pecahan 50 dan 100 ribu rupiah” ungkap Kapolres saat menggelar konferensi pers di aula pengabdian, Mapolres Purwakarta, Selasa (3/3/2020).
Baca Juga: Pelaku Curanmor Asal Sumatera Diciduk Polres Purwakarta
Dalam melancarkan aksinya, tambah Indra, pelaku mengincar warung-warung kecil dan pedagang keliling untuk menjadi korbannya. Hal ini demi menghindari kecurigaan dikarenakan masih jarang pedagang kecil yang memeriksa keaslian uang.
“Karena uang palsu itu sangat mirip dengan aslinya. Kita masih melakukan penyelidikan terkait darimana kedua pelaku mendapatkan uang palsu,” ucapnya.
Saat, ini jajaran Polres Purwakarta terus melakukan pengembangan atau penyelidikan adanya pelaku lain serta pelaku pembuat uang palsu tersebut. Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 36 ayat 3 undang-undang 7 Nomor tahun 2011 tentang mata uang.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar rupiah,” pungkasnya.(wes/zak)
