Ketua DPRD Nilai Pemkab Karawang Transparan Penggunaan Anggaran COVID-19

Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar.

KARAWANG-Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Pendi Anwar, menilai, Pemkab Karawang telah lakukan transparansi dalam mempertanggungjawabkan anggaran COVID-19.

Menurut Pendi, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat ( RDP) dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) kemarin, di antaranya Dinas Sosial (Dinsos)Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satpol PP, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan didampingi oleh Asisten Daerah 2 dan Asisten Daerah 3 telah menyampaikan paparan anggaran COVID-19 yang selama ini digunakan dan hasilnya anggota Badan Anggaran (Banggar) bisa memahami paparan tersebut walaupun ada catatan catatan kecil.

“Ini artinya ada transparansi dari pemerintah daerah kaitan dengan penggunaan anggaran COVID -19, ini bukti bahwa pemerintah daerah bisa mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran COVID-19,” ulasnya yang juga Sekretaris DPC Demokrat Karawang ini, kepada Prasastijabar.co.id, Sabtu (6/6/2020).

Baca juga : Ketua DPRD Karawang Yakin Interpelasi Kemungkinan Tidak Jadi Digulirkan

Ia melanjutkan, nanti pada Senin (8/6/2020) besok, pihaknya kembali menggelar RDP lagi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), RS Paru, kemudian dilanjut dengan RSUD Karawang, Diskominfo dan Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi Gugus Tugas dan terakhir dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Melihat hasil rapat kemarin, Pendi memprediksi bahwa pemerintah daerah dapat mempertanggungjawabkan penggunaan APBD Refocusing ini, sehingga itu nantinya bisa mematahkan hak interpelasi yang diusulkan oleh beberapa rekan anggota DPRD.

“Hanya dengan cara ini hak itu bisa dipatahkan, tidak cukup hanya denga argument-argumen yang tanpa fakta, karena ini adalah mekanisme lembaga yang sesuai dengan konstitusi,” pungkasnya. (red).

Baca juga

Leave a Comment