
Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar.
KARAWANG-Bola panas interpelasi untuk transparansi anggaran penanganan COVID-19 siap digelindingkan oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Karawang. Namun, Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Pendi Anwar, meyakini pada akhirnya interpelasi itu tidak jadi digulirkan.
Pendi membeberkan, hasil dari rapat pimpinan (rapim) fraksi sudah menyepakati untuk melakukan fungsi controling dengan cara rapat dengar pendapat (RDP) yang akan dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) dengan OPD yang menggunakan anggaran COVID-19 ini pada Kamis (4/6/2020) dan Jumat (5/6/2020).
“Sedangkan hari Senin lusa RDP dengan TAPD. Mudah-mudahan eksekutif dalam hal ini bisa menyampaikan transparansi anggaran tersebut, sehingga kalau sudah transparan tentunya tidak harus ada lagi hak interpelasi,” katanya kepada Prasastijabar.co.id, Rabu (3/6/2020).
Pendi mengakui, interpelasi secara konstitusi memang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi salah satu hak anggota DPRD.
Baca juga : Wacana Interplasi DPRD Dinilai Bakal Ciptakan Kegaduhan Politik
“Saya meyakini hak interpelasi yang digulirkan saat ini oleh beberapa anggota dewan mempunyai tujuan yang baik sebagai kritik yang membangun dan mengawal marwah transparansi anggaran,” ujarnya.
Tentunya, lanjut politikus partai Demokrat ini, 50 anggota dewan mempunyai hak yang sama kaitan dengan fungsi controling budgeting dan legislasi, hak kontroling bisa dalam bentuk evaluasi , hak budgeting bisa dalam bentuk koreksi dan hak legislasi bisa dlm bentuk melaksanakan regulasi yang ada.
“Saya sangat menghargai apa yang digulirkan oleh beberapa anggota untuk hak interpelasi, untuk itu saya mengajak rekan-rekan dewan untuk mengawal tranparansi anggaran COVID-19 yang selama ini menjadi titik soal,” tandasnya.
Pendi menjabarkan, regulasinya sudah ada yaitu surar keputusan bersama antara Peraturan Menteri Dalam Negeri dan dan Peraturan Menteri Keuangan dengan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/kmk.07/2020.
“Dalam diktum ke-12 poin B disebutkan DPRD agar melakukan pengawasan APBD tahun anggaran 2020 di masing-masing daerah,” ungkapnya.
Masih menurutnya, sedangkan di diktum ke enam disebutkan penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD 2020 dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya dituangkan dalam peraturan daerah (Perda) perubahan APBD tahun anggaran 2020. Atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran (LRA) bagi pemerintah daerah yg tidak melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2020.
“Artinya marwah pertanggung jawaban anggaran COVID-19 ini sebetulnya ada di APBD Perubahan atau LRA kalau tidak ada APBD Perubahan,” pungkasnya. (red).
