KARAWANG – Keluhan warga Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya yang tanahnya diserobot untuk akses jembatan penghubung Karawang–Bekasi mulai direspon pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Bagian Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengaku sudah membeli tanah tersebut, tapi surat-suratnya hilang.
Alih-alih mau membayar tanah milik warga, pihak Pemkab malah menyarankan pemilik tanah melakukan gugatan melalui Pengadilan. “”Warga yang merasa belum menerima ganti rugi harus melakukan pembuktian melalui gugatan ke pengadilan,” ujar Kepala BPKAD Karawang, Asep Hazar.
Meski begitu, Asep Hazar mengakui belum memenggang sertifikat tanah yang kini sudah jadi jalan tersebut. Alasannya, proses sertifikasi tidak bisa dilakukan karena terganjal dokumen pembelian yang belum ditemukan alias hilang.
Dari catatan yang ada di BPKAD, kata Asep Hazar, aset tanah yang dibebaskan 20 tahun silam di lokasi itu ada 4.791 M2. Pembebasan lahan dilakukan bertahap sejak tahun 2005.
Namun, hal yang diungkapkan Asep Hazar tersebut bertolak belakang dengan bukti hukum dan administrasi terkait kepemilikan serta pembayaran ganti rugi di Pengadilan.
Juru Bicara PN Karawang, Albert Dwiputra Sianipar, mengonfirmasi bahwa lembaganya telah menerima surat dari Bupati Karawang dengan Nomor 188/1951-Huk pada 30 Mei 2024.
“Betul, suratnya kami terima, dan PN Karawang juga sudah melakukan korespondensi surat tersebut secara resmi kepada Bupati Karawang, melalui surat dengan nomor 1152/KPN.W11.U10/HK2.4/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024,” katanya, Senin (5/52025).
Isi surat itu, Bupati Karawang mempertanyakan keberadaan penitipan uang konsinyasi atau ganti rugi pemebasan lahan atas tanah seluas 4.791 meter penghubung Karawang–Bekasi di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya.
Namun, dalam surat balasan PN Karawang tertanggal 5 Juni 2024 (Nomor 1152/KPN.W11.U10/HK2.4/VI/2024), ditegaskan bahwa tidak ditemukan penitipan uang konsinyasi dari Pemkab Karawang di pengadilan untuk ganti rugi pembebasan lahan.
Hingga kini, tidak ditemukan bukti legal seperti sertifikat tanah, bukti pembayaran, atau dokumen penitipan ganti rugi di pengadilan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa klaim kepemilikan Pemkab Karawang atas tanah tersebut bersifat sepihak.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Karawang diduga dengan sengaja menyerobot lahan milik warga untuk membangun jalan akses menuju jembatan penghubung Kabupaten Karawang dengan Kabupaten Bekasi di wilayah Kecamatan Batujaya. Sebab, hingga saat ini jalan yang dibangun sejak 20 tahun silam itu kepemilikannya masih tercatat atas nama beberapa warga setempat.
Bahkan, warga masih aktif membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kendati tanah mereka sudah berubah menjadi jalan beton. Namun hingga kini lahan milik mereka belum lunas dibayar oleh Pemkab Karawang.
Imron (53), salah seorang pemilik lahan menyebutkan, dua puluh tahun lalu, dia bersama orangtuanya dipanggil ke kantor desa, diberi tahu bahwa lahannya miliknya akan dipakai untuk akses menuju jembatan. Akan tetapi sampe sekarang dia belum menerima uang pelunasan lahan miliknya.
“Saya baru menerima DP, tapi tidak kunjung dilunasi hingga sekarang,” katanya.
Pernyataan Imron diamini oleh pemilik lahan lainnya Heni dan Marwan. Nasib mereka pun sama, lahannya diserobot untuk dijadikan jalan, tapi tidak dibayar secara utuh.
Kini mereka kembali mertanyakan haknya yang belum dibayar pemerintah selama 20 tahun silam. Namun, upaya mereka dibantah pihak Pemkab Karawang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang menyatakan uang ganti rugi pembebasan lahan di lokasi itu sudah dibayar, bahkan kini tercatat menjadi aset Pemda.
“Kalau catatan aset sih 4.791 m2,” ucap Kepala Bidang Aset BPKAD Karawang, Katmi, akhir pekan lalu.
Ketika hal itu dikonfirmasi ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang, diketahui lahan milik warga yang kini sudah jadi jalan penghubung itu memang belum menjadi aset Pemda. Artinya, lahan itu masih tercatat milik warga.
“Aset, nomor haknya berapa katanya? Kalau BPN harus tau nomor hak berapa, coba tanya ke aset,” ucap Staf Penetapan Hak Instansi Pemerintah ATR/BPN Karawang, Dedi.
Saat ditanya apakah lahan di lokasi tersebut sudah pernah diajukan sebagai aset atau belum, Dedi tak berkomentar. Dia malah menegaskan, dalam proses penertiban aset, pihak terkait harus mengantongi data yang lengkap dan akurat, termasuk sertifikat, luas tanah, dan batas-batasnya.(red)