Kejari Karawang Dalami Kasus Dugaa  Pemotongan Dana BST di Desa Pasirtalaga

KARAWANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang tengah mendalami kasus dugaan pemotongan dana bantuan sosial tunai (BST) di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari. Selain itu Kejati juga aktif mengumpulkan keterangan tentang dugaan kasus tersebut.

“Kami memang pernah menerima laporan bahwa ada pemotongan dana bantuan sosial di satu desa di Karawang. Laporan itu kini tengah kami dalami,” ujar Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana, di kantornya, Jumat (13/8/2021).

Dijelaskan Martha, pihaknya sedang menelusuri apa yang sebenarnya yang terjadi di lapangan. Apakah benar terjadi pemotongan yang mengakibatkan masyarakat merugi atau tidak.

Untuk itu, tim Kejari Karawang mencari keterangan langsung dari warga. Sejauh ini belum ada saksi yang mintai keterangan di kantor Kejaksaan.

Martha berjanji setelah hasik telaah membuahkan hasil akan disampiakan kepada para awak media. “Secepatnya akan kami informasikan kepada kalian (awak media),” ujar Kajari.

Diketahui, kasus dugaan pemotongan dana BST mencuat setelah sejumlah warga Desa Pasirtalaga melaporkan hal itu ke Kejari Karawang. Mereka mengaku kecewa dana BTS sebesar Rp 600 ribu yang baru diterima dari petugas Pos, langsung diminta lagi oleh aparay desa setempat Rp 300 ribu.

“Alasan pemotongan kata aparat desa untuk warga yang pernah kena Covid-19, tapi belum menerima Bansos,” ujar salah seorang warga Desa Pasirtalaga, Ade Munim.

Menurutnya pemotongan dilakukan pada tanggal 27 Juli 2021. Saat ini warga yang terdaftar sebagai penerima BTS baru saja menerima uang dari petugas Pos.

Ada Munim mengku, sebelumnya dia pernah diminta menandatangani surat pernyataan oleh aparat desa. Tapi  tidak mengetahui iso dari surat pernyataan tersebut.

“Karena terburu-buru, saya tidak membaca isinya. Saya langsung tandatangan. Saya kira surat keterangan akan menerima BTS,” katanya kepada awak media.

Baca juga

Leave a Comment