Kasus Dugaan Korupsi Rp4 Miliar di SMKN Coreng Dunia Pendidikan

Asep Agustian. (Foto : Latif/Praja).

KARAWANG-Praktisi hukum Karawang, Asep Agustian alias Asep Kuncir (Askun), menyoroti kasus dugaan korupsi di salah satu SMK Negeri Kabupaten Karawang yang menelan kerugian Negara capai Rp4 miliar.

“Kasus dugaan korupsi di SMKN telah mencederai dan mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Karawang,” kata Askun kepada Prasastijabar.co.id, Kamis (23/1/2020).

Menurut Askun, sangat disayangkan sekali jika sekolah yang seharusnya menjadi benteng anti korupsi, tetapi malah terjadi tindak pidana korupsi di sana. Seyogyanya, guru atau kepala sekolah atau siapapun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi harusnya menjadi teladan dalam pemberantasan perbuatan korupsi.

Baca juga : Kejari Karawang Tingkatkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di Distan dan Disdikpora

“Kok bisa-bisanya sih pelaku dunia pendidikan melakukan perbuatan tercela seperti itu,” ujarnya.

Askun mengaku prihatin sekaligus menyesalkan atas terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pendidikan dan ia berharap semua stakeholder dunia pendidikan bersama-sama membenahi pendidikan di Kabupaten Karawang agar hal tersebut tidak terulang lagi di kemudian hari.

“Semoga kasus ini yang terakhir terjadi di dunia pendidikan di Karawang,” pungkasnya.

Baca juga : Naik ke Tahapan Penyidikan, Tidak Lama Lagi Pejabat Karawang Bakal Jadi Tersangka

Untuk diketahui, belum lama ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah menikan status penyelidikan menjadi penyidikan atas dua kasus dugaan korupsi yang melilit Dinas Pertanian yang merugikan keuangan negera sebesar Rp9,5 miliar dan Dinas Pendidikan di salah satu SMK Negeri Kabupaten Karawang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4 miliar.

Dugaan kasus korupsi yang membeli SMK Negeri terkait penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana Peningkatan Mutu Manajemen Sekolah (PMMS) dan dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BOMU). (red).

Baca juga

Leave a Comment