
Surat Edaran Bupati terkait pembatasan operasional pasar swalayan.
KARAWANG-Kepala Dinas perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto, menegaskan, tidak ada pembatasan jam operasional bagi pasar rakyat atau pasar tradisional.
“Mereka buka kok normal seperti biasanya,” katanya kepada Prasastijabar.co.id, Selasa (28/4/2020).
Menurutnya, yang dibatasi jam operasionalnya adalah para pelaku usaha pertokoan, toko, counter dan atau pasar swalayan.
“Nah kalau mereka dibatasi jam operasionalnya dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB,” ujarnya.
Baca juga : Jam Operasional Pasar Dibatasi, Pengurus Pasar : Pemkab Harus Pikirkan Keamanan Jika Pasar Tutup Lebih Cepat
Hanya saja kata Suroto, pasar tradisional harus terapkan protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19. Di antaranya menyediakan hand sanitizer, pakai masker dan jaga jarak minimal satu meter.
“Konsumen berbelanja paling lama 30 menit,” ungkapnya.
Begitu juga dengan pelaku usaha lainnya juga agar menerapkan protokol kesehatan.
“Ini demi kesehatan bersama,” tegasnya.
Ia kembali menegaskan, pembatasan jam operasional ini tidak berlaku untuk pedagang yang menjual sembako, apotek, dan toko yang menjual obat dan alat kesehatan.
“Apabila ada yang melanggar, maka akan ada penindakan dari Satgas Covid-19 Karawang,” pungkasnya. (red).