Jam Operasional Pasar Dibatasi, Pengurus Pasar : Pemkab Harus Pikirkan Keamanan Jika Pasar Tutup Lebih Cepat

Pasar Karawang tampak dari depan.

KARAWANG-Rencana Pemkab Karawang yang akan membatasi jam operasional pasar tradisional guna menekan penyebaran Covid-19 tidak dipermasalahkan oleh pengurus Ikatan Pedagang Pasar Karawang (IPPK). Jam operasional pasar swalayan dan pasar tradisional akan dibatasi mulai pukul 09.00 WIb hinga pukul 17.00 WIB.

Namun demikian, Pemkab Karawang harus pikirkan keamanan jika pasar harus tutup lebih cepat dibanding sebelumnya.

“Saat ini aja ketika masih ramai, kriminalitas kerap terjadi, apalagi ketika pasar sepi lebih cepat,” kata Ketua IPPK, Asep Kurniawan, kepada Prasastijabar.co.id, Selasa (28/4/2020).

“Yang dikhawatirkan kriminalitas meningkat ketika pasar sepi lebih cepat, misalkan pembobolan kios pasar,” timpalnya.

Pria yang akrab disapa Kang Askur juga membeberkan, di Pasar Karawang ini ada tiga kelompok pedagang yang memiliki jam operasional berbeda. Pertama, Los Timur yang diisi pedagang grosiran sayuran dan sembako. Jam operasionalnya dimulai jam 02.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.

Kedua, kios pakaian yang mengisi bagian depan pasar. Kios ini memiliki jam operasional dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Baca juga : Tekan Penyebaran Covid-19, Jam Operasional Toko Swalayan dan Pasar Tradisional Mulai Besok Dibatasi

Pasar Karawang tampak dari dalam.

“Kemudian bagian dalam yang diisi pedagang sembako eceran dan sejenisnya mulai operasional dari pukul 06.00 WIB sampai 16.00 WIB. Nah untuk kelompok ini enggak akan masalah ikuti aturan pembatasan Pemkab Karawang,” ujarnya.

Namun Kang Askur berharap, pembatasan operasional pasar ini berlaku serentak untuk pedagang sepanjang jalur jalan Tuparev dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Kang Askur menegaskan agar penerapan aturan itu juga harus melalui analisa dan kajian, jangan sampai aturan itu berdampak serius terhadap penghasilan pedagang. Karena aturan ini adalah aturan yang menyangkut hidup orang banyak bukan aturan untuk segelintir orang.

Ia pun meminta penjelasan Pemkab Karawang hasil kajian dan analisa seperti apa bahwa jam operasional itu dari pukul 09.00 sampai pukul 17.00 WIB.

“Jadi pengkajian dan analisa dari pemberlakuan itu harus dikaji dari segi dampak penerapan aturan tersebut. Sekarang belum di berlakukan aturan itu, pendapatan pedagang pasar Karawang turun sampai 70 persen. Apalagi kalo aturan itu di terapkan maka dampaknya penurunan pendapatan akan berdampak sangat serius,” tegasnya.

Tak hanya itu, Kang Askur juga meminta kepada Pemkab Karawang untuk menertibkan jam operasional pedagang kaki lama bagian belakang. Pasalnya, pedagang bagian belakang pasar hampir 24 jam beroperasi. Padahal, aturannya dari pukul 17.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.

“Jika itu tidak dibatasi, maka pedagang bagian dalam pasar yang mulai operasional pukul 09.00 WIB tidak kebagian pelanggan pembeli,” tandasnya.

Baca juga : Soal Pembatasan Jam Operasional Toko Swalayan dan Pasar Tradisional, Ini Kata Komisi II DPRD

Terpisah, Ketua PPKL Pasar Rengasdengklok, Ejen, tidak bisa memastikan aturan pembatasan jam operasional bisa diterapkan di kalangan pedagang kaki lima.

“Sepertinya akan sulit diterapkan kalau jam operasionalnya dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.00 WiB,” ujarnya.

Namun dirinya hanya bisa memprediksi seandainya jam operasional dimulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB kemungkinan bisa dipatuhi.

“Itu mah asumsi saya pribadi ya, belum disoundingkan ke rekan-rekan yang dibawah,” pungkasnya. (red).

Baca juga