Soal Pembatasan Jam Operasional Toko Swalayan dan Pasar Tradisional, Ini Kata Komisi II DPRD

Ketua Komisi II DPRD Karawang, Anggi Rostiana

KARAWANG-Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Anggi Rostiana menanggapi kebijakan Pemkab Karawang untuk membatasi jam operasional toko swalayan dan pasar tradisional. Ia setuju dengan kebijakan tersebut, namun perlu ada kajian lebih dalam jika akan diberlakukan untuk pasar tradisional.

“Kebijakan ini tentunya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 (Corona Virus Desease 2019). Kalau untuk toko swalayan ya boleh lah. Kalau pasar tradisional itu beda dengan swalayan,” ujarnya, Selasa (28/4/2020).

Menurutnya, adanya kemungkinan terjadi ledakan pengunjung pasar tradisional jika jam operasionalnya dibatasi. Mengingat kebutuhan masyarakat Karawang yang berada di pasar tradisional masih sangat tinggi.

Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Jam Operasional Toko Swalayan dan Pasar Tradisional Mulai Besok Dibatasi

“Jangan sampai saat jam operasionalnya (pasar tradisional) dibatasi malah terjadi ledakan kerumunan di pasar,” ucapnya.

Anggi pun meminta Pemkab memperhatikan protokol kesehatan di pasar tradisional. Selain mengimbau masyatakat dan pedagang untuk memakai masker, pemkab juga harus bisa memfasilitasi ketersediaan tempat cuci tangan.

“Protokol kesehatan harus disiapka juga. Imbauan pemakaian masker, tempat cuci tangan dan social distancing harus diperhatikan juga,” tegasnya.

Masih dikatakan Anggi, pihaknya akan turut melakukan pemantauan, sehingga daoat dengan seksama diketahui plus minus dari kebijakan tersebut.

“Kita lihat dulu beberapa hari, seperti apa hasil dari kebijakan ini. Nanti kita lakukan evaluasi,” pungkasnya.

Senada, Sekretaris Komisi II DPRD Karawang, Dedi Rustandi pun menyetujui dengan rencana pembatasan jam operasional toko swalayan dan pasar tradisional.

“Asalkan rencana itu betul-betul jelas penerapan waktunya, terkukur dan terstruktur dalam penerapan nya. Misalkan jam operasional nya hari apa dan dari jam berapa sampai jam berapa?” kata dia.

Ia pun menegaskan, pemkab pun harus konsisten dalam mekakukan pengawasan dan penertiban lapangan.

“Pemerintah harus hadir di lapangan dalam menertibkan dan menerapkan aturan nya. Dan terukur sampai kapan pelaksanaan nya dilakukan,” tandasnya.(zak)

Baca juga