
Kepala Disperindag Karawang saat melakukan sidak ke salah satu Mal di Karawang beberapa waktu lalu
KARAWANG-Jam operasional mal di Karawang mulai pukul 09.00 sampai 21.00 WIB. Aturan ini mulai berlaku sejak 24 Juni 2020 kamarin.
Hal itu sesuai peraturan bupati nomor 443/Kep.391-Huk/2020 tentang perpanjangan pemberlakuan PSBB terintegrasi di Kabupaten Karawang.
“Mall boleh buka tapi jam operasionalnya dari jam 9 pagi sampai jam 9 malam,” ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perinduatrian (Disperindag) Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto, Kamis (25/6/2020).
Namun, lanjut Suroto, bioskop, tempat karaoke, wahana bermain anak, salon, barbershop, alat pijat/refleksi tetap tutup.
“Para pengusaha mal juga harus menerapkan protokol kesehatan seperti menempatkan petugas cek point dipintu masuk. Selain itu memisahkan pintu masuk dan keluar mal,” tegasnya.
Dikatakan, petugas yang berjaga di mal juga terlebih dahulu harus memeriksakan kesehatan terlebih dahulu pada dinas kesehatan. Selanjutnya setiap mal juga diwajibkan menyemprotkan dispektan secara berkala.
“Pengusaha mal juga harus membatasi pengunjung maksimal 35 persen saat kondisi normal,” katanya.
Masih dikatakan Suroto, mal wajib menyediakan tempat cuci tangan portable dengan tempat cuci tangan. Selanjutnya, melarang masuk orang dengan gejala covid-19 seperti sesak nafas dan suhu badan yang tinggi.
“Counter-counter di mal juga harus menyediakan handsanitaizer setelah melakukan transaksi,” jelasnya.
Ia menambahkan, bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan itu bakal dikenakan sanksi berupa penutupan sementara sampai pencabutan izin.
“Tidak hanya mal, tapi supermarket, minimarket, toko baju dan pasar juga buka seperti biasa,” pungkasnya.(zak)