KARAWANG – Calon legislatif, calon presiden dan wakil presiden diperbolehkan melakukan kampanye di lingkungan pendidikan dan pemerintahan. Namun sebelumnya mereka harus mengantongi izin dari pengelola tempat.
Demikian dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Karawang, Mari Fitriana, Rabu (29/11/223). “Hal itu mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023,” ujarnya.
Menurut Mari Fitrian, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi Caleg yang akan berkampanye di area kampus maupun fasilitas milik pemerintahan.
“Merujuk PKPU Nomor 20 tahun 2023, caleg boleh kampanye di lingkungan pendidikan dan pemerintahan. Tetapi syarat utamanya harus seizin yang punya tempat,” ujarnya.
Misalnya, lanjut Mari, Caleg yang akan berkampanye di area kampus, dia wajib mengantongi izin Rektor setempat. Demikian pula, ketika berkampanye menggunakan aset pemerintah harus izin ada izin dari pemerintah daerah juga pihak kecamatan.
Selain itu, lanjut Mari, caleg juga wajib mengirimkan tembusan ke pihak kepolisian serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Kemudian harus ada tembuskan ke Kemendikbudristek jika di area pendidikan, ke Kemendagri jika di area pemerintahan,” katanya.
Setelah mengantongi izin, lanjut dia, Caleg juga harus mematuhi ketentuan saat melakukan agenda kampanye di dua sarana tersebut. “Model kampanyenya hanya berupa pertemuan terbatas seperti seminar dan diskusi, lalu massa yang hadir dibatasi maksimal 1.000 orang saja sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2023,” kata dia.
Pantas, sambungannya, yang paling penting, Caleg atau Parpol dilarang membawa dan membagi-bagikan atribut kampanye. Dan kampanye di dua tempat khusus itu hanya dibolehkan pada hari Sabtu dan Minggu saja.
Mari berharap Caleg maupun Parpol bisa mematuhi syarat dan ketentuan kampanye di area kampus dan pemerintahan. Dan jika nanti terjadi pelanggaran, maka yang menindaknya adalah pihak Bawaslu.
“Kami harap tidak terjadi pelanggaran. Tetapi kalau ada pelanggaran itu sudah menjadi wewenang Bawaslu untuk menindaklanjutinya,” kata Mari.(red)