Bukan Opini, Pengacara Tersangka Siap Beberkan Fakta Penerima Uang Haram PDAM Karawang

Ilustrasi

KARAWANG-Tak mau hanya disebut sekedar opini belaka, pengacara salah satu tersangka dugaan kasus korupsi PDAM Tirta Tarum NF, Asep Agustian, siap membeberkan fakta penerima uang haram PDAM kepada penyidik Polres Karawang.
“Daftar nama-namanya ada di saya, terus mau ngapain lagi. Saya pastikan ini bukan opini,” kata pengacara yang akrab disapa Asep Kuncir (Askun), Sabtu (15/8/2020).

Askun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Karawang yang sudah ‘menggelindingkan’ P21 perkara kasus korupsi PDAM ini. Sehingga berkas kasusnya tinggal menunggu masuk ke Kejaksaan Negeri Karawang untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Ia menegaskan, nama-nama penerima aliran dana haram PDAM yang diberikan kliennya dipastikan bukan hoaks. Hal ini dikuatkan dengan pernyataan Kasat Reskrim Karawang, yaitu ada sekitar Rp2,3 miliar aliran dana PDAM yang belum bisa dipertanggungjawabkan oleh para tersangka.

“Ada Rp2,3 miliar yang belum bisa dipertanggungjawabkan. Maka siap-‘siaplah yang pernah menerima aliran dana haram PDAM untuk jadi pesakitan,” tegasnya.

Baca juga : Polres Karawang Umumkan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi PDAM Titra Tarum

“Mau siapapun dia, legislatif, pejabat eksekutif maupun Aparatur Penegak Hukum (APH) yang pernah menerima aliran dana ini, semuanya akan kita bongkar. Karena nanti lebih jelasnya di persidangan Tipikor,” timpalnya.

Meskipun korupsi PDAM ini telah menjerat mantan Direktur Utama PDAM YPA dan Direktur Umum TA dan kliennya Kasubag Keuangan NG, Askun mengaku tidak terima jika hanya kliennya yang dijadikan tersangka. Karena setiap pengeluaran anggaran PDAM tentu ada intruksi dari pimpinan kliennya.

“Karena klien saya ini bawahan yang hanya menerima perintah dari atasan,” ujarnya.

Masih disampaikan Askun, korupsi PDAM senilai Rp2,9 miliar ini bersifat korporasi. Maka ditegaskannya, siapapun orang yang pernah menikmati aliran dana haram ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami lawyer dari tersangka NF tidak akan segan-segan untuk membuka nama-nama penikmat aliran dana PDAM di persidangan nanti. Ini saya pastikan bukan opini. Anda semua yang menikmati uang haram ini saya pastikan akan gundah gulana dalam tidurnya. Dunia bisa lepas, tapi akhirat ingat tidak akan lepas, karena ini zalim,” tegas Askun.

Oleh karenanya, Askun berharap bagi siapa saja yang menerima aliran dana PDAM tidak perlu mencari ‘pembenaran’. Karena melalui proses hukum ini semuanya sedang mencari kebenaran (fakta hukum).

“Saya tegaskan para penikmat aliran dana tidak usah mencari pembenaran. Mari kita cari sebuah kebenaran. Biar PDAM ke depan ini jadi bersih. Jangan sampai setiap kali pergantian dirut selalu jadi tersangka korupsi terus,” tandasnya. (red).

Baca juga

Leave a Comment