Banyak Laka Lantas Libatkan Dump Truk, Ini Langkah SatLantas Polres Purwakarta

Salah satu dump truk yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia

PURWAKARTA-Seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan adanya korban jiwa di sepanjang jalan Arteri Purwakarta-Bandung yang melibatkan kendaraan dump truk bertonase besar, menjadi perhatian khusus aparat kepolisian khususnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius melalui Kasat Lantas AKP Zanuar Cahyo Wibowo atau akrab di sapa Bowo itu menyebutkan, usai terjadi dua kecelakaan pada Senin (3/2/2020) dan Selasa (4/2/2020) yang terjadi di sekitar pertigaan tol Jatiluhur, atau Jl Ciganea belum lama ini, langsung mengirim surat dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait termasuk Dinas Pekerjaan Umum Provinsi agar secepatnya memperbaiki beberapa ruas jalan yang berlubang untuk menghindari terjadinya kecelakaan.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengaku sudah berkoordinasi dengan beberapa armada kendraan dump truk yang beraktifitas melintasi ruas jalan provinsi tersebut.

Baca Juga: Diduga Hilang Kendali, Pengendara Motor Terlindas Truk di Ciganea

“Kita sudah koordinasikan dan kami bakal lakukan penegakkan hukum dengan memanggil agen tunggal pemegang merek (ATPM) untuk memeriksa kelayakan kendaraan apakah ada overdimensi overload (ODOL) atau tidak,” ujarnya di Mapolres Purwakarta, Rabu (5/2/2020).

Untuk mengatasi kendaraan ODOL di jalur padat kendaraan, Bowo menegaskan jajarannya ketat menindak kendaraan ODOL yang dapat berimbas pada pengguna jalan.

“Tingkat kecelakaan memang tinggi di Ciganea ini. Dan penegakkan hukum kami laksanakan bersama Dishub Purwakarta terkait dimensi angkutan sesuai tonase,” ujarnya.

Ketika disinggung soal jam operasional kendaraan besar yang melalui jalur padat ini, Bowo menyebut pihaknya bakal mengkaji sesuai aturan dan petunjuk Pemerintah daerah Purwakarta.

“Khusus angkutan tanah, kami koordinasikan apakah di jam-jam sibuk dan jam pagi-sore tak beroperasi atau apakah di malam hari, jadi tengah dikaji dahulu,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan, Heryadi Erlan mengatakan pihaknya telah melakukan tindakan terhadap kendaraan-kendaraan besar berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Sudah, kami sudah laksanakan antisipasi dengan mengerahkan semua anggota. Tapi, tetap butuh koordinasi dengan kepolisian. Jadi, kami hanya bantu kegiatan polisi,” imbuhnya.

Ketika disinggung terkait pemberlakuan jam operasional kendaraan besar, Erlan menyebut telah tertuang dalam Perda nomor 150 tahun 2018 tentang pembatasan kendaraan berat yang masuk wilayah kota.

“Itu sudah berlaku. Jam operasionalnya mulai 17.00 wib sampai 21.00 wib. Kalau di atas itu kami tindak dan kami hanya dapat meminta surat kelengkapan pengujian kendaraan bermotor (KIR),” katanya.

Erlan mengatakan terus mengingatkan dan menyosialisasikan kepada pengusaha juga pengemudi truk besar untuk tidak memasuki wilayah kota pada jam-jam yang telah dilarang.

“Batas operasional kendaraan besarnya itu sampai hendak menuju pintu tol saja atau perbatasan dengan Jalan Pemuda,” ujarnya seraya menyebut ada pengecualian untuk kendaraan besar yang untuk keperluan industri.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin dan Selasa (3-4/2/2020) kecelakaan terjadi di Jalan Raya Ciganea yang mengakibatkan satu orang tewas terlindas truk dan beberapa orang mengalami luka ringan hingga luka berat.(wes/zak)

Baca juga

Leave a Comment