Banggar DPRD Karawang Mendadak Rapat Pemangkasan Anggaran, Endang Sodikin : Peremajaan Mobil Dinas Ditangguhkan

KARAWANG – Badan Anggaran beserta unsur pimpinan DPRD Karawang mendadak menggelar rapat, Jumat sore (31/1/2025) ini. Materi yang dibahas dalam rapat itu terkait terbitnya Instruksi Presiden (Inspres) No. 1/2025 tentang efesien anggaran tahun 2025.

“Sore ini kami akan menggelar rapat untuk menentukan langkah yang tepat berkaitan dengan efisiensi anggaran. Hal ini merupakan bentuk kepatuhan kami terhadap inspres yang telah di ke luarkan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Ketua DPRD sekaligus Ketua Banggar, Endang Sodikin, seusai menunaikan sholat Jumat.

Menurutnya, inspres tersebut tentunya harus dipatuhi oleh semua penyelenggara pemerintahan hingga ke tingkat daerah. Atas dasar itu, pihaknya bakal mengkaji ulang setiap pos anggaran, mana yang diprioritaskan dan yang tidak.

Pemangkasan anggaran tersebut, lanjut Endang Sodikin, tentunya harus dituangkan dalam bentuk regulasi. Dan hal itu harus dibicarakan bersama unsur DPRD lainnya.

“Kami di sini (DPRD) bersilat kolektif kolegial. Artinya semua keputusan tidak bisa diputuskan sendiri, tetapi harus dimusyawarahkan terlebih dahulu,” katanya.

Yang pasti, lanjutnya, ada beberapa pos anggaran yang bakal terpangkas. Misalnya anggaran peremajaan mobil dinas komisi-komisi yang sudah berusia 15 tahun, dipastikan ditangguhkan.

Kemudian, lanjut Endang, biaya perjalanan dinas pun akan dikurangi, tanpa harus mengurangi target pekerjaan yang telah ditentukan sebelumnya. “Semangat kami adalah mematuhi instruksi presiden demi efesiensi anggaran,” ujar Endang Sodikin yang kebetulan berasal dari Partai Gerindra.

Ditemui terpisah, Kepala Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah menyebutkan, jauh sebelum Inspres No. 1/2025 terbit, pihaknya sudah melakukan upaya efesiensi anggaran.

Upaya itu dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Sekda no. 5231 tentang efesiensi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Menurutnya, dasar diterbitkannya SE itu mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

Apalagi, lanjut Aang, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karawang Tahun Anggaran 2024 pada tahapan KUA PPAS masih menyisakan defisit anggaran sebesar Rp900.955.831.411,00.

“Penyesuaian anggaran dalam APBD 2025 tidak hanya biaya perjalanan dinas saja. Sejumlah kegiatan lainnya ada juga yang dikurangi,” kata Aang.

Dijelaskan, dalam SE itu terdapat poin penting penghematan anggaran seperti, pengurangan biaya perjalanan dinas yang tidak menunjang pencapaian kinerja SKPD. Kemudian melarang meeting/rapat dilaksanakan di hotel dengan mengoptimalkan penggunaan aula rapat SKPD dan aula rapat Pemda Karawang.

Penghematan lainnya, adalah memangkas kegiatan studi tiru, capacity building, studi banding, dan kegiatan sejenis di SKPD yang hanya dapat dilakukan maksimal 1 kali dalam setahun.

“Khusus pengurangan biaya perjalanan dinas, kami mampu melakukan efesiensi hingga Rp 142 miliar di tahun anggaran 2025 ini,” kata Aang. (red) 

Baca juga

Leave a Comment