Audiensi PBB Rp1,6 Miliar Gagal Digelar Hari Ini, Lili : Kami Akan Kejar Karena Ada Celah Melawan Hukum

Kepala Bapenda, Hadis Herdiana.

KARAWANG-Sedianya, audiensi LSM Gibas Jasa untuk mempertanyakan kinerja Bidang Potensi Pengembangan Bapenda Karawang ), terkait dugaan kelalaian kerja kurang bayar Rp1.6 miliar pada objek pajak Resinda Park Mal (RPM) Karawang pada temuan BPK tahun 2018 untuk kegiatan tahun 2017 digelar hari ini, Kamis (16/01/2020), namun kemudina diundur pekan depan.

Sekjen LSM Gibas Jaya, Lili Gozali, menyampaikan, mundurnya jadwal audensi disebabkan pihak Bapenda Karawang mengaku berhalangan lantaran beberapa hal, antara lain karena kondisi sejumlah pegawai Bapenda yang sedang tidak ada di tempat karena sedang melaksanakan ibadah umroh.

“Awalnya Kepala Bapenda siap ketemu kita untuk hari Kamis ini, tapi kemarin (rabu,red) tiba tiba mengkonfirmasi berhalangan dan meminta waktu untuk diundur. Dan, selanjutnya kita dikonfirmasi kalau jadwal audensi baru akan dipastikan setelah kepulangan beberapa pegawai dari umroh. Mungkin pekan depan,” kata Lili.

Lili menyebut, tadinya aksi audensi Gibas Jaya akan mengkonfrontir pernyataan soal Bidang Potensi dan Pengembangan Bapenda Karawang yang mengklarifikasi bahwa temuan BPK soal kurang bayar pada objek PBB RPM di Karawang Barat tidak ada masalah.

“Kami akan kejar, sebab dari kacamata Gibas Jaya atas persoalan ini didapati celah unsur melawan hukum akibat dari kelalaian kinerja bidang potensi dan pengembangan Bapenda,” tandasnya.

Menurutnya, bahkan dalam LHP BPK, berkaitan dengan batasan dan ukuran terkait pemenuhan unsur kekurangan nilai atau jumlah sebagai pembuktian unsur, dilakukan perhitungan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pajak, sudah dilakukan oleh BPK terhadap pihak RPM yang tertuang dalam hasil pemeriksaan.

Artinya, penekanan atas kelalaian bidang potensi pengembangan Bapenda jelas-jelas dibeberkan sehingga memunculkan potensi pendapatan kurang bayar yang dilanjutkan dengan memerintahkan Bupati Karawang agar melaksanakan pemeriksaan atas wajib pajak dan objek PBB RPM.

“Maka atas dasar itu juga kami berencana mendesak dan melaporan ke pihak Kejaksaan agar segera mengusut kasus ini,” tandas Lili.

Kepala Bapenda Karawang, Hadis Herdiana, ketika dikonfirmasi mengiyakan soal diundurnya jadwal audensi bersama Gibas Jaya terkait PBB RPM.

“Biar tidak melangkahi, karena pada saat itu saya belum menjabat di bapenda, rencananya audensi bisa dilakukan nanti setelah kepulangan umroh pegawai ,” katanya.

Terpisah Sekretaris Bapenda, Ahmad Mustofa, mengatakan, terkait yang sedang ramai diberitakan dan dipertanyakan oleh LSM Gibas Jaya itu adalah LHP BPK RI 2018 atas pelaksanaan program kegiatan TA 2017.

“Saat 2017, saya masih menjabat sebagai Kabid Pendapat Daerah dan Lainnya (PDL). Jadi kalau pun menunggu saya pulang umroh, saya kemungkinan tidak bisa menjelaskan duduk permasalahannya secara detail. Saya pikir, harusnya kepala Bidang Bangpot yang lebih bisa menjelaskannya,” tutupnya. (red).

Baca juga

Leave a Comment