Dua Pelaku Penyimpangan BBM Bersubsidi Dibekuk Polisi saat Beraksi di Jatisari

KARAWANG– Dua tersangka penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karawang, Sabtu dini hari (19/8/2023). Ke dua tersangka itu adalah AS (42), warga Desa Curug, Kecamatan Klari, Karawang dan IS (35) warga Jatilihur, Kabupaten Purwakarta.

Mereka tertangkap basah saat membeli ribuan liter solar di salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang. Modus operandi yang dijalankan para tersangka adalah membeli solar bersubsidi menggunakan mobil box yang telah dimodifikasi, sehingga bisa menampung BBM sebanyak tiga ribu liter.

Para tersangka membeli solar dari satu SPBU ke SPBU lainnya hingga mobil box yang telah dimodifikasi itu penuh. Selanjutnya solar yang telah mereka tampung itu bakal dijual kembali dengan harga nonsubsidi.

Demikian disampaikan Kepala Polres Karawang, Ajun Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Arief Bastomy, dalam konferensi pers kasus terdebus di Aula Mapolres setempat, Sabtu (19/8/2023). “Dengan memanfaatkan disparitas harga subsidi ke nonsubsidi, para tersangka mampu meraup keuntungan hingga Rp 120 juta,” ujar Arief Bastomy.

Dijelaskan Arief, pengungkapkan kasus itu berawal dari laporan masyarakat melalui aplikasi ‘Lapor Pak Kapolres”. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti anggotanya dengan mendatangi lokasi transaksi BBM bersubsidi di SPBU yang terletak di Jalur Pantura, Kecamatan Jatisari.

“Tim Sanggabuana Polres Karawang bersama jajaran Polsek Jatisari langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap dua tersangka. Saat ini kami masih memburu satu tersangka lainnya yang merupakan pemilik kendaraan hasil modifikasi tersebut. Dia teridentifikasi berinisial SB (31) warga Kecamatan Kotabaru, Karawang,” ujar Arief.

Dijelaskan, kendaraan yang dimodifikasi berjenis Mitsubishi Box Diesel B 9879 FCC warna kuning. Di dalam box mereka memasang bak penampungan solar yang terbuat dari plat baja.

“Dua tersangka yang ditangkap sebenarnya hanya orang suruhan yakni sopir dan karet kendaraan. Mereka mendapatkan upah Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta tiap kali beraksi,” kata Arief.

Sedangkan pelaku utamanya adalah SB, yang kini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka SB merupakan penyandang dana dan pemilik kendaraan itu.

Disebutkan pula, hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pemilik SPBU. “Terkait siapa penadahnya? Itupun masih kami dalami,” katanya.

Arief menaksir kerugian negara ini mencapai Rp 120 juta. Sebab, pelaku sudah dua kali melakukan kegiatan pengangkutan solar bersubsidi senilai Rp 60 juta.

Kebdua tersangka dijerat Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah klaster pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.(red) 

Baca juga

Leave a Comment