Residivis Cabul Berulah Lagi, Kali Ini Diciduk Lantaran Cabuli Lima Bocah Ingusan

KARAWANG – Pria paruh baya diringkus tim Reskrim Polres Karawang, lantaran cabuli 5 bocah ingusan, di Kotabaru, Kabupaten Karawang. Diketahui, pelaku pernah ditangkap dan dipidana kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

Tersangka, AW (58), disebut mencabuli sejumlah anak di bawah umur di salah satu komplek perumahan yang ada di wilayah Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, teridentifikasi korban aksi bejat pelaku AW, berusia 7- 12 tahun.

“Tersangka AW mencabuli korban anak secara berulang, dan saat ini sudah ada 5 orang anak yang melapor sebagai korban Pelaku merupakan seorang residivis predator anak di kasus yang serupa, yakni kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Wirdhanto.

Dijelaskan Wirdhanto, modus operandi yang dijalankan tersangka adalah menjebak korbannya dengan iming-iming permen dan uang. Tersangka kerap berkeliling kampung mencari anak-anak perempuan yang lengah atau lepas dari pengawasan orang tuanya.

Setelah menemukan korban, kata dia, pelaku mengajaknya ke tempat yang sepi. Bahkan ada korban yang dicabuli di rumah orangtuanya saat situasi rumah sedang sepi.

“Adapun barang bukti yang sudah kami sita dari mulai pakaian anak-anak dan kemudian termasuk ada buku tulis dan pensil yang dijadikan pelaku sebagai iming-iming hadiah kepada para korbannya,” ungkapnya.

Wirdhanto menuturkan, dari hasil pengembangan dan pemeriksaan petugas, tersangka diketahui merupakan residivis kambuhan.

“Pernah ditahan kasus serupa, korban tiga orang anak. Kasus saat ini, ada 5 pelapor. Tersangka langsung ditangkap setelah bukti-bukti yang kami dapat mengarah kepadanya,” jelasnya.

Wirdhanto berharap para orang tua lain yang putri-putrinya menjadi korban pelaku, segera melapor. Identitas korban dipastikan dijaga kerahasiaannya.

“Adapun pasal yang kami sangkakan kepada tersangka adalah pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 2 tentang Perlindungan Anak dan undang-undang nomor 23 tahun 2002 junto pasal 65 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,” kata Kapolres.(dit)

Baca juga

Leave a Comment