Valencya Bacakan Pleidoi Diiringi Isak Tangis

Pembacaan Pleidoi oleh Valencya di PN Karawang

KARAWANG-Valencya, terdakwa perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psykis bersama pengacaranya membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Kamis (18/11/2021).

Valencya dalam pembelaannya membantah telah melakukan pengusiran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis kepada suaminya, Chan Yung Ching.

Valencya mengakui mengirimkan voice note beberapa minggu setelah Chan tidak pulang ke rumah. Ia menyebut mengirim dalam keadaan galau dan tertekan.

“Istri mana yang tidak marah suaminya tidak pulang? Voice note membuktikan walau dalam keadaan marah, saya berkali-kali mencoba menelpon suami agar dia pulang. Tetapi handphone nya sering dimatikan. Jadi solusinya saya mengirimkan voice note dalam kondisi galau, labil, tertekan dan marah,” katanya.

Pertengkaran keduanya kerap dipicu karena kegemaran Chan mabuk, judi, dan berselingkuh. Valencya menganggap pertengkaran itu sebagai pertengkaran suami istri biasa.

Valencya pun tak menyangka kemarahannya direkam dan menjadi barang bukti dirinya melakukan kekerasan psykis dan dituntut satu tahun penjara. Ia juga menyebut transkip pada rekaman itu dipenggal – penggal.

“Tapi aneh selama persidangan saya tidak diperlihatkan rekaman suara itu. Alat yang merekamnya d imana? Hanya secarik surat dakwaan dan di BAP,” ujarnya.

Ibu dua anak ini mengaku tak pernah mengusir Chan dari rumah. Justru Chan sendiri yang pergi dari rumah beberapa bulan mulai Februari 2019. Kepada putrinya, Chan bahkan mengaku lebih bahagia berada tinggal luar rumah.

Valencya juga membantah mempersulit Chan bertemu dan berkomunikasi dengan anak. Seperti halnya kesaksian putrinya, jutru anak-anak yang menjaga jarak karena merasa risih atas kelakuan Chan.

Apalagi Chan kerap menjelek-jelekkan Valencya kepada anak-anaknya. Hal serupa dlakukan Chan kepada anggota kelaurga dan kenalannya.

Pengacara Valencya, Iwan Kurniawan, menyebut fakta – fakta persidangan tak membuktikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti dalam Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Iwan menyebut nota pembelaan kliennya ada 13 halaman.

“Fakta-fakta persidangan apa yang didakwakan tidak terbukti,” kata Iwan seusai sidang.

Iwan pun berharap majelis hakim membebaskan Valencya dengan melihat fakta-fakta persidangan yang ada.

Sementara itu, JPU akan memberikan jawaban pleidoi Valencya secara tertulis pada Selasa (23/11/2021). Hakim Ketua Muhammad Ismail Gunawan meminta JPU tepat waktu.

Dari pantauan PR, sidang Velencya mendapat perhatian penuh dari masyarakat, termasuk aktivis perempuan, Rieke Diah Pitaloka. Rieke bahkab ikut menyaksikan jalannya sidang hingga selesai.

Sementara di luar ruang sidang, sejumlah perempuan dari organisasi masyarakat tertentu ikut memantau. Kaum lelaki banyak pula yang memberi dukungan kepada Valencya dengan datang langsung ke PN Karawang. (Red)

Baca juga

Leave a Comment