
Redaksi Praja ketika datangi PT ADW untuk klarifikasi.
KARAWANG-PT Adyawinsa Stamping Industries yang berlokasi di Jalan Surotokunto, Desa Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur, terpaksa harus mem-PHK ratusan karyawannya, termasuk Cristian Ari Wibowo yang sempat alami kecelakaan kerja hingga mengakibatkan kedua jarinya putus.
“Memang benar karyawan atas nama Cristian Ari Wibowo warga Dusun Kertijaya KW7 RT 09 RW 15, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, telah di PHK, tapi itu semua dikarenakan adanya dampak penurunan omzet perusahaan akibat dampak COVID-19,” kata Manajer HRD PT Adyawinsa Stamping Industries, Rudy Martono, kepada Prasastijabar.co.id, kemarin.
Menurutnya, imbas Covid-19 akibatkan penurunan drastis order hingga 90 persen dan akhirnya berimbas kepada omzet perusahaan.
“Untuk menjega perusahaan tidak tenggelam jatuh, dengan terpaksa ada beberapa pekerja yang harus dipangkas (phk),” ujarnya.
Namun, sambungnya, pihaknya tidak serta merta mem-PHK karyawan seenaknya. Dalam pengeluaran karyawan tersebut, pihaknya mengaku melakukan seleksi ketat, baik penilain secara absensi atau penilaian secara kinerja. Data itu keluar dari masing-masing kepala departemen yang mengusulkan tentang orang yang akan dikeluarkan dari perusahaan, termasuk dari departemen HRD sendiri ada yang di-PHK.
Baca juga : Kisah Pilu Karyawan PT ADW, Dua Jari Putus Akibat Kecelakaan Kerja, Kini Kena PHK
“Semua ini jelas karena COVID-19, karena tidak ada bayangan sedikitpun hal buruk ini akan terjadi, karena trend di akhir 2019 perusahaan kami tutup buku dengan keuntungan margin (bonus) yang bisa dibagikan kepada karyawan. Dan 2020 awal pun trendnya lebih membaik lagi dari pada 2019. Tapi hal buruk itu datang dengan tiba-tiba dengan adanya wabah virus Corona, semuanya merosot drastis,” tegasnya.
Kembali ke masalah Cristian, Rudi memaparkan, alasan Cristian tak terima uang pesangon lantaran dirinya tak mau di-PHK, karena Cristian beralasan pada tahun 2011 mengalami kecelakaan kerja. Kalau mengeluarkan Cristian karena imbas kecelakaan kerja, kenapa perusahaan baru keluarkan Cristian pada tahun 2020, sedangkan dari tahun 2011 hingga tahun 2020 Cristian tetap bekerja.
“Pada waktu kecelakaan kerja 2011 itu Ia belum karyawan tetap dan hanya berstatus karyawan outsousrcing dan pada waktu itu satu tahun berjalan diapresiasikan menjadi karyawan kontrak, kemudian diangkat menjadi karyawan tetap sejak 2013 sampai 2020. Ya, sekitar 7 tahun ia menjadi karyawan tetap,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tentang ada janji salah seorang manajemen ke Cristian akan bekerja sampai ia bosan selama perusahaan itu berdiri, dirinya mengaku tidak tahu dan seluruh staff HRD pun tidak tahu ada hal seperti itu. Entah kalau ada manajer yang lama secara lisan sendiri atau secara pribadi pernah berjanji hal itu.
“Apa yang menjadi hak dan kewajibannya pada saat kecelakaan kerja kita sudah penuhi, bukan karena dia cacat lalu kemudian kita berhentikan, itu tidak benar. Setiap orang punya hak menerima atau tidak menerima keputusan PHK itu, kalau tidak menerima PHK kami sudah siapkan jalurnya,” tandasnya. (red).