
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari pengedar narkoba yang diketahui merupakan kuli bangunan
KARAWANG-Satnarkoba Polres Karawang menangkap HS (25) Warga Kecamatan Tempuran yang menjual paket narkotika berbagai jenis dalam satu kemasan. Akibatnya, pria yang diketahui berprofesi sebagai tukang kuli bangunan itu dijerat pasal berlapis.
“Kami menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas tersangka menjual narkotika di lingkungannya,” kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto, Kamis (23/1/2020) di Mapolres Karawang.
Tersangka, HS ditangkap di rumahnya pada 16 Januari 2020 lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Dikatakan Agus, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barangbukti narkoba dan psikotropika yang sudah terbungkus rapi per paket.
Baca Juga: Polres Karawang Jerat 251 Pria dan Lima Perempuan Pengedar Narkoba Sepanjang 2019
Petugas lapangan menemukan 10 Peket Kecil Sabu, 1 Paket Kecil Ganja, 4 Toples Eximer (masing masing toples berisikan 1000 butir pil bertuliskan mf), 5 Bungkus Eximer yg dilakban Merah, 8 Butir Rexlona, 10 Butir Alpazolam.
“Tersangka ini menjual berbagai jenis markoba dalam satu paket. Harganya bervariasi sesuai jumlah pesanan pembeli. Sebungkus paket ada yang berisi ganja plus excimer atau alpazolam. Ada juga paket sabu plus ganja,” papar Agus.
Agus mengungkapkan , dari hasil pemeriksaan tersangka HS mengaku membeli barang haram tersebut dari orang yang bernama BR, melalui perantara tersangka MS (19) warga Cilamaya Kulon.
Baca Juga: Polres Karawang Klaim Angka Kriminal Tahun 2019 Di Karawang Menurun 35 Persen
“MS kami tangkap keesokan harinya, sedangkan BR masih dalam pengejaran,” katanya.
Agus menyatakan, berdasarkan hasil penyidikan tersangka HS dan MS, dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 jo 112 jo 111 Undang-Undang nomor 35/2009 tentang Narkotika, pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dan pasal 198 jo 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Karena tersangka menjual semua jenis narkoba, mulai sabu, ganja, hingga obat psikotropika,” ujar Agus.(dit)