758 Calon Haji Asal Purwakarta Gagal Berangkat

H. Tedi Ahmad Junaedi

PURWAKARTA-Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta pastikan sebanyak 758 Calon Haji tahun 2020 asal Kabupaten Purwakarta gagal berangkat ke Tanah Suci.

Hal itu terjadi setelah keluarnya Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020 tentang Pembatalan pemberangkatan jamaah haji ditengah pandemi Covid-19.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta, H. Tedi Ahmad Junaedi mengatakan, menanggapi hal itu, secara teknis pemerintah daerah dalam hal ini Kemenag Kabupaten Purwakarta pun dipastikan mengikuti aturan dari pemerintah pusat tersebut.

“Meski sangat disayangkan, namun pemerintah pusat sudah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020/1441 Hijriah ini, dan kita di daerah harus mengikutinya,” kata Tedi, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (3/6/2020).

Terkait pembatalan keberangkatan haji tahun ini, lanjut H Tedi, sudah sesuai dengan undang- undang dan kesehatan calon jemaah haji harus menjadi pioritas.

“Sesuai dengan amanat undang-undang selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus diutamakan,” ucapnya.

Sementara, terkait biaya yang telah dikeluarkan untuk membayar biaya keberengkatan ke Tanah Suci, Kepala Kemenag Kabupaten Purwakarta, belum bisa memastikan dikembalikan atau tidak, sebab ia mengaku belum menerima teknis tertulis dari pemerintah pusat.

“Untuk detail sampai ke pengembalian dana haji nya, kita masih tunggu ketentuan tertulisnya dari pemerintah pusat,” pungkasnya.(wes/zak)

Baca juga

Leave a Comment