
Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana
KARAWANG-Visi dan misi calon kepada daerah yang akan berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, harus menyesuaikan dengan Rancana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Ketua KPU Karawang Mari Fitriana menjelaskan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah, ada sedikit perbedaan dengan Pilkada sebelumnya. Perbedaan tersebut diantaranya terkait batas usia calon kepala daerah dan visi misi pasangan calon kepala daerah yang harus menyesuaikan dengan RPJPD 2025-2045.
“Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini batas usia Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota minimal 25 tahun. Sedangkan untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur minimal 30 tahun,” ujarnya.
Mari menuturkan, dalam proses seleksi administrasi calon kepala daerah, KPU akan membiat tim dengan melibatkan akademisi dan Pemerintah Daerah khususnya Bappeda untuk menelaah visi dan misi calon kepala daerah.
“Jika visi dan misi yang disampaikan nantinya dianggap belum sesuai dengan RPJPD, maka calon kepala daerah akan diberikan kesempatan untuk melakukan revisi agar menyesuaikan dengan RPJPD,” jelasnya.
Untuk menyosialisasikan ketentuan ini, kata Mari, pihaknya segera akan mengundang parpol calon pengusung dengan melibatkan Bappeda yang memahami RPJPD Kabupaten Karawang. Pelaksanaannya setelah rakor di KPU Jawa Barat.
“Kami sudah menyusun rakor sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini. Apalagi ada surat dinas dari KPU RI kaitan penyampaian visi-misi yang harus dilampirkan saat pendaftaran (peminat nyalon) oleh parpol atau gabungan parpol ke KPU yang selaras RPJPD,” tandas Mari.
Syarat lain, seperti jika ada paslon yang sedang berurusan hukum semisal menjadi tersangka, kutif Mari lagi, selama belum ada putusan inkrah pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan masih bisa berproses untuk pendaftaran.
“Kecuali kalau ada yang sudah inkrah narapidana, itu jelas dibatalkan pencalonannya. Parpol pengusungnya bisa melakukan pergantian paslon,” tegas Mari.
Mengenai debat paslon yang digelar di televisi swasta nasional atau TVRI regional, Mari katakan, sifatnya wajib. Kendati pilkada tahun ini dilaksanakan serentak se-Indonesia dalam waktu bersamaan di 514 kabupaten/kota dan provinsi, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Jabar untuk plotting jam siar di televisi.
“Debat publik paslon di TV itu wajib karena di aturan kampanye itu ada. Setidak-tidaknya maksimal 3 kali. Dari sisi anggaran, Karawang memungkinkan untuk 2 kali bahkan 3 kali. Nanti tergantung kesiapan paslon dan pihak televisinya,” pungkas Mari.(zak)