
Video unggahan kecam dugaan retribusi parkir ilegal.
PURWAKARTA-Sejumlah pengguna media sosial bereaksi ketika sebuah unggahan video yang memperlihatkan seorang warga diminta untuk membayar parkir di lokasi kawasan waduk Cirata, Kabupaten Purwakarta.
Dalam video berdurasi 23 detik dan diunggah akun Facebook Wahyu Cicadas itu, memperlihatkan saat pengunggah video didatangi salah seorang pria yang memberikan karcis parkir dengan angka tertera sebesar Rp10 ribu.
“Lur, ieu urang ker di Cirata di daerah Maniis, karek oge eureun, teu lila langsung datang si amang eta menta parkir sapuluh rebu ker mobil. Tah ieu karcis na, cenah mah resmi apa asupna pungli ?. (Saya lagi di Cirata, di daerah Maniis. Baru saja berhenti, tak lama langsung datang orang dan minta uang parkir sepuluh ribu untuk mobil. Nah ini karcis nya, katanya resmi. Apakah ini pungli, ?) ” ujar pemilik akun dalam video yang diunggah disalah satu grup media sosial SIMPLE (Silaturahmi Masyarakat Plered) pada Senin, (3/8/2020) malam.
Tak lama diunggah, postingan tersebut langsung dibanjiri komentar netizen yang mengecam aksi tukang parkir tersebut.
Rata- rata netizen berkomentar, jika yang dilakukan oknum tukang parkir tersebut ilegal atau pungli sehingga membuat kapok para pengendara. Terlebih kebanyakan yang mengaku menjadi korban, belum turun dari kendaraan dan hanya berhenti sejenak.
Baca juga : Dicari Selama Tiga Hari, Korban Tenggelam di Jatiluhur Ditemukan
“Pantesan Cirata agak sepi, mungkin karena ini juga (tukang parkir- red), saya juga pernah waktu COD padahal cuma berhenti sebentar lihat Hp saja, nelpon orang yang ngajak COD. Eh dipinta karcis, 2 kali lagi” ujar netizen dengan akun Dheva Anandha.
Sementara, selain berbagi pengalaman saat di minta parkir di kawasan Cirata. Sejumlah netizen pun beranggapan jika hal itu perlu diviralkan, berharap pihak terkait mengambil tindakan dan menjadi pelajaran bagi para pelakunya.
“Viralkan, yang dulu sudah tidak ada, sekarang ada lagi (tukang parkir/pungli- red), Laporkan” kata akun Bule Aza We.
Sementara, salah seorang anggota Satpam di kawasan waduk Cirata tersebut menegaskan, jika terkait adanya pungatan liar sebagaimana dimaksud, bukan kewenangannya. Namun dirinya mengatakan jika di kawasan tersebut bukanlah tempat umum dan harus steril dari segala bentuk keramaian terlebih dimanfaatkan segelintir orang untuk kepentingan pribadinya.
“Sebenarnya, ini kan kawasan atau wilayah bendungan yang merupakan objek vital. Jadi tidak dibenarkan ada tempat parkir sembarangan atau pun pungutan liar terhadap para pengendara yang beristirahat di pinggiran jalan” ucapnya.
Meski begitu, dirinya akan segera berkordinasi dengan semua pihak termasuk mencari tahu orang- orang yang dianggap melakukan pungli.
“Nanti lah pak ,kita cari tahu dulu siapa orangnya dan kita kordinasikan dulu dengan semua pihak. Kalau memang ada tindakan sudah meresahkan masyarakat, secepatnya kita lakukan tindakan” pungkasnya. (wes/tif).