
Iyus Permana
PURWAKARTA-Terjadinya transmisi lokal penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), membuat Kabupaten Purwakarta kini masuk sebagai zona merah. Hal itu dikatakan Sekda Purwakarta, Iyus Permana saat dihubungi melalui selulernya, Jumat (17/4/2020).
“Kalau menurut WHO, jika sudah terjadi kasus penularan transmisi lokal maka wilayah itu sudah dapat dikatakan masuk dalam zona merah,” ujar Iyus.
Sementara, pada kasus pertama terkonfirmasi positif Covid-19 di Purwakarta yang pasiennya baru pulang melaksanakan ibadah umrah, itu termasuk pada katagori impor. Kasus transmisi lokal sendiri sudah terjadi di dua kecamatan di Purwakarta.
Baca Juga: Ringankan Warga Terdampak Corona, Polsek Cibatu Berikan Sembako
“Jadi saat ini Purwakarta sudah bisa disebut zona merah, kalau menurut aturan WHO. Meski kami belum menetapkannya dan memang dalam aturannya tidak ada penetapan,” ucapnya.
Terkait penetapan zona merah, tutur Iyus, hal itu hanya dapat dilakukan pihak BNPB di tingkat Provinsi. Saat ini, Timsatgassus Penyebaran Covid-19 Purwakarta segera melaporkan jika penyebaran secara transmisi lokal telah terjadi di Purwakarta.
“Biar nanti dari pihak BNPB atau Gubernur yang dapat melakukan penetapan (zona merah) tersebut,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purwakarta, KH. Jhon Dien, akan segera menetapkan aturan hukum pada pelaksanaan ibadah, termasuk pada pelaksanaan ibadah salat Jumat.
“Ya kami sudah menerima kabar dari Bupati dan tim-nya, dan jika memang sudah zona merah maka dilihat dari hukumnya sudah kuat atau memenuhi syarat untuk melakukan salat Jumat diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing,” jelasnya. (wes/zak)