Tempat Hiburan dan Objek Wisata di Purwakarta Bakal Segera Kembali Beroperasi

Penutupan tempat hiburan di Purwakarta oleh Gugus Tugas Covid-19 beberapa waktu lalu

PURWAKARTA-Sejumlah tempat hiburan serta objek wisata yang berada di Kabupaten Purwakarta akan segera kembali beroperasi, serta diperbolehkan melakukan aktivitasnya pada 13 Juni 2020 mendatang.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, dengan dibukanya sejumlah tempat hiburan serta objek wisata tersebut, ia meminta pengelola maupun pengunjung agar tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk menghindari kembali meluasnya penularan Covid-19.

“Meski kembali dibuka, bukan berarti bebas ya, tapi tetap protokol kesehatan harus diterapkan bagi pengelola maupun pengunjung nya,” kata Anne, Selasa (9/6/2020).

Anne, menuturkan, saat ini sejumlah rumah makan atau tempat kuliner sudah beraktivitas seperti biasa. Namun diakuinya, masih ada sejumlah rumah makan yang enggan kembali beroperasi sebelum pemberlakukan New Normal resmi diterapkan di Kabupaten Purwakarta.

“Kalau rumah makan sudah bisa makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan, walaupun saat ini masih ada yang take away karena menunggu keputusan resmi pemberlakuan new normal,” ujarnya.

Sebelumnya, Anne mengaku akan memberlakukan New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Purwakarta.

Namun ia belum bisa memastikan waktu penerapan karena masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kalau secara lisan Pak Gubernur sudah menyampaikan melalui vicon (video conference), tapi kalau untuk keputusan berupa pergub atau surat edaran kami belum menerimanya. Kalau sudah nanti disosaliasikan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta lakukan penyisiran hingga penutupan sejumlah tempat hiburan malam yang berada di wilayah kota Purwakarta pada Selasa, (17/3/2020) lalu.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta Iyus Permana mengatakan, penutupan tempat hiburan tersebut dilakukan pemerintah sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus Covid- 19 di wilayah Kab Purwakarta.

“Sesuai himbauan dari pemerintah provinsi dan pusat kami melakukan penutupan kegiatan keramaian seperti hiburan malam diantaranya tempat karaoke, biliard, Cafe dan lainnya,” ujar Iyus disela penertiban dilaksanakan.(wes/zak)

Baca juga

Leave a Comment