Sempat Mangkrak, Advokat Ini Dorong APH Karawang Panggil Pelaksana Rehab Puskesmas Karawang Kota

Proyek rehab total Puskesmas Karawang Kota masih mangkrak.

KARAWANG-Sempat mangkraknya proyek rehab total Puskesmas Karawang Kota yang menelan anggaran Rp6,237 miliar itu jadi sorotan publik.

Di antaranya advokat Asep Agustian mendorong agar aparat penegak hukum (APH), baik itu Tipikor Polres Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang untuk turun tangan menyelidiki proyek bermasalah itu.

“Segera panggil dan periksa pelaksananya. Saya kira dengan ramainya pemberitaan sudah cukup pintu masuk bagi APH untuk menyelidikinya sebagai dasar laporan informasi (LI),” ucap Asep Kuncir (Askun) panggilan akrabnya kepada Prasastijabar.com, Sabtu (16/11/2019).

Baca juga : Mangkrak, Pelaksana Rehab Total Puskesmas Karawang Kota Terancam Diblacklist

Menurut Askun, bila dilihat dari pekerjaannya yang baru masih tahap fondasi dan tiang coran sementara dari 180 hari waktu pelaksanaan hanya tersisa 35 hari, dirinya sangat pesimis kalau proyek selesai sesuai spek pekerjaan.

“Kalau si pelaksana yakin dapat menyelesaikan dengan sisa waktu yang hanya 35 hari lagi, berarti dia sudah terbiasa mimpi di siang bolong,” sindir Askun.

Askun pun mencium adanya aroma kongkalikong dibalik lolosnya CV Multi Cipta Sejahtera sebagai pelaksana rehab Puskesmas Karawang Kota.

Baca juga : Satu Minggu Masih Mangkrak, PPK Ancam Putus Kontrak CV MCS

“Kok bisa sih dikerjakan oleh CV. Itu bukan proyek kecil loh, angkanya nyampe Rp6 miliar lebih. Kok sekelas CV bisa menang tender? Ini menilai dari aspek mana, sehingga Badan Lelang bisa menganggap CV tersebut layak mengerjakan proyek besar begitu? Apakah betul CV itu kredibel dan memiliki track record yang bagus dalam mengerjakan proyek pmerintah,” ucapnya heran.

Kecurigaan Askun lainnya adalah bisa jadi CV tersebut memang memiliki track record bagus dalam mengerjakan proyek pemerintah, tetapi pelaksana sebenarnya bukan pemilik CV-nya, melainkan dipinjam untuk memuluskan tender saja. Kalau benar seperti itu, pantas saja banyak pekerjaan pembangunan di Karawang ini yang mangkrak, hingga akhirnya nangkarak (terlantar).

Baca juga : Turunkan Angka TBC, Puskesmas Anggadita Inovasi Ojeg DOTS Japati

Askun menambahkan, dahulu pernah ada yurisprudensi atau contoh kasus. Seseorang pinjam CV untuk memuluskan tender proyek dan pada akhirnya proyeknya itu bermasalah dengan hukum. Setelah berperkara, baru ketahuan akal bulusnya.

“Kalau sudah begitu, maka pihak pelaksana harus segera dipanggil dan diperiksa oleh penegak hukum, karena akan percuma walau sudah diberikan surat peringatan kedua (SP2) juga. Tidak mungkin itu pekerjaan bisa tuntas sampai batas akhir waktu pengerjaan 20 Desember 2019 nanti,” tandasnya.

Askun menyesalkan, yang namanya Puskesmas merupakan tempat pelayanan publik, bahkan berkaitan dengan kesehatan masyarakat dan kalau sudah berkaitan dengan kesehatan, berarti berurusan dengan nyawa.

“Kalau seumpama nanti sampai 20 Desember 2019 masih mangkrak, bukan hanya pemerintah saja yang dirugikan, tapi masyarakat juga di rugikan dalam pelayanan kesehatan,” tutupnya. (red).

Baca juga

Leave a Comment