
Konferensi Pers penangkapan bandar ganja oleh BNNK Karawang
KARAWANG-Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang berhasil membekuk 2 bandar Narkoba jenis ganja. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti ganja kering seberat 26 Kg.
Hal itu diungkapkan Kepala BNNP Jawa Barat Brigjen Polisi Beny Gunawan, saat mengekspose kasus tersebut di kantor BNNK Karawang, Jumat (29/10/2021). “Tersangka merupakan pengedar jaringan Sumatera,” ujar Beny.
Dijelaskan tersangka yang ditangkap adalah AN dab RB, keduanya warga Kecamatan Cibuaya, Karawang. Tersangka AN membawa ganja dari Sumatera melaui jalur laut. Ganja tersebut kemudian disimpan di rumah tersangka RB.
Sementara, lanjut Beny, satu orang tersangka yang bertugas sebagai pengedar ganja hingga saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) BNNK.
Beny menjelaskan kronologi penangkapan para tersangka yang dimulai 17 September 2021 pukul 19.00 WIB. Waktu itu petugas BNNK melakukan penggerebekan di Desa Desa Pejaten, Kecamatan Cibuaya.
Namun, lanjut Beny, ke tiga tersangka berhasil melarikan diri. Petugas saat itu hanya menemukan dua karung berisi ganja seberat 26 kilogram.
“Sebagian ganja sempat diedarkan tetapi jumlahnya sedikit. Sebab barang bukti yang banyak sudah disita terlebih dahulu,” kata Beny.
Selang beberapa pekan kemudian, petugas berhasil menangkap dua tersangka di dua tempat berbeda. Tersangka RB dibekuk petugas BNNK di Desa Pejuang Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, 23 Oktober 2021.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan tersangja RB itu keberadaan AN bisa dikorek. Petugas kemudian berhasil menangkap tersangka AN di Jalan Raya Pantura Rengasbandung Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, 25 Oktober 2021.
Dijelaskan pula, para tersangka bakal dijerat dengan UU No.35/2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. Sebab Narkoba yang mereka bawa termasuk natkotika golong 1. (Red)