Sebelum Jatuh Tempo, Bapenda Karawang Imbau WP Tunaikan Kewajibannya

Kepala Bapenda, Hadis Herdiana

KARAWANG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang mengimbau kepada wajib pajak (WP) agar segera menunaikan kewajibannya membayar pajak sebelum jatuh tempo.

“Segera bayar kewajiban pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaaan (PBB P2) anda sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran pada 30 September 2020,” kata Kepala Bapenda Karawang, Hadis Herdiana, Selasa (6/8/2020), kepada Prasastijabar.co.id.

Baca juga : Satu Pasien Positif Covid-19 Karawang Meninggal

Menurut Hadis, pembayaran dapat dilakukan melalaui bank bjb, BRI, BJB Digi, Indomaret, Bukalapak, Traveloka, Tokopedia, Alfamart dan PT. Pos Indonesia.

“Dengan membayar pajak, anda turut berpartisipasi dalam pembangunan di Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (red).

Baca juga

Leave a Comment