Satlantas Polres Cianjur Tertibkan Sejumlah Pengendara Knalpot Bising

Pengendara knalpot bising yang diamankan polres Cianjur

CIANJUR – Satlantas Polres Cianjur, tertibkan sejumlah pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot bising dan pengemudi roda empat yang mengunakan lampu strobo dan sirine.

Beberapa para pelanggar lalu lintas ini terjaring razia yang dilakukan polisi disejumlah titik, salahsatunya di simpang lina Tugu Lampu Gentur, Jalan Abdullah bin Nuh.

Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk mentertibkan pengendara roda dua yang mengunakan knalpot bising, dan pengendara roda empat yang mengunakan strobo dab sirine.

“Sejumlah pengendara roda dua dan empat yang diamankan termasuk penertiban penggunaan rorator dan sirine di mobil pribadi,” kata dia, Kamis, (21/11/2019)

Baca Juga : Dalami Kasus Kades Anjun, Polisi: Mungkin Ada Tersangka Baru

Ia mengungkapkan, untuk mengurangi penggunaan knalpot yang kerap memekakan telinga tersebut, pelanggar dikenai tilang dan membuat pernyataan tertulis di atas meterai Rp6.000.

“Untuk sementara tidak kita sita, namun membuat pernyataan di atas meterai untuk menggantinya dan tidak kembali memasang knalpot bising juga lampu strobo atau sirine,” ucapnya

Namun lanjut Budi, apabila pengemudi tersebut didapati mengunakan knalpot serta lampu storbo atau sirine akan langsung ditindak tegas sesuai dengan peraturan.

Budi menambahkan, terkait hasil dari giat penindakan tilang harian tersebut, sebanyak 106 kendaraan diberikan surat tilang dan 25 pengendara mendapat teguran.

“Tiga kendaraan diamankan karena penggunanya tak bisa menunjukkan dokumen lengkap kepemilikan. Kalau pelanggaran yang kena tilang rata-rata karena tidak menggunakan helm,” pungkasnya. (zie/dn)

Baca juga

Leave a Comment