
Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.
KARAWANG-Advokat yang juga Ketua Prodi Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Gary Gagarin Akbar, menyebut, bila didapati pasien dalam keadaan kritis yang tidak segera mendapat pertolongan pertama dari pihak rumah sakit, sehingga menyebabkan meninggal dunia, maka secara hukum ada konsekuensinya.
“Yang perlu dipahami adalah rumah sakit memiliki kewajiban hukum untuk menolong pasien yang dalam keadaan kritis, sehingga harus cepat melakukan tindakan tanpa perlu melakukan administrasi terlebih dahulu,” kata Gary kepada Prasastijabar.co.id, Rabu (19/2/2020).
Menurutnya, hal tersebut ditegaskan dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit dan UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.
Baca juga : Akademisi UBP Karawang Apresiasi Kinerja Kejari Karawang Upaya Ungkap Kasus Korupsi
“Bahkan di dalam ketiga UU tersebut terdapat sanksi pidana dan administratif bagi pihak rumah sakit atau tenaga kesehatan yang lalai dalam melaksanakan kewajiban hukum tersebut,” ujar kandidat doktor hukum UII ini.
“Sanksi pidananya maksimal 2 tahun penjara dan sanksi administratif maka rumah sakit tersebut bisa dicabut izinnya,” timpalnya yang juga Penasihat DPC MOI Karawang ini.
Gary mempersilakani bagi korban atau masyarakat ada yang dirugikan rumah sakit dapat melakukan upaya hukum agar dpt menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya.
“Saya siap mendampinginya bila ada warga yang mendapat perlakuan seperti itu,” pungkasnya. (red).