KARAWANG-DM seorang residivis Curat dibekuk Kepolisian Resor Karawang pada senin tanggal 15 Mei 2023 pukul 21.00 WIB. Pelaku tidak berkutik saat Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang membekuknya di daerah Batujaya.
Saat diamankan, DM berusaha melawan petugas, sehingga dia dihadiahi timah panas. Demikian disampaikan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Arif Bustomi, dalam konferensi Pers di Mako Polres Karawang, Jumat (18/5/2023).
Diungkapkan Kasat, pelaku merupakan residivis pencurian dengan pemberatan spesialis kendaraan sepeda motor yang sudah berulangkali melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Karawang.
“Tersangka sedikitnya telah 13 (tiga belas) kali beraksi di wilayah hukum Polres Karawang dan beberapa TKP lainnya seperti di wilayah Kab. Bekasi dan Kab. Bogor,” ujar Tomy.
Dijelaskan, pembentukan tersangka atas dasar laporan masyarakat. Berbekal laporan tersebut, pihaknya segera melakuka pemburuan terhadap tersangka.
Dan berbekal keterangan sejumlah saksi. Tim taktis Sanggabuana Polres Karawang Polda Jabar berhasil mendeteksi dan mengidentifikasi pelaku yang melakukan curanmor yang diketahui sedang bersembunyi di daerah Rengasdengklok.
“Dengan berbekal informasi tersebut Tim kita segera mendatangi lokasi persembunyian pelaku, lalu dilakukan penangkapan terhadap satu orang. Kemudian setelah dilaksanakan penangkapan pelaku di bawa untuk pengembangan dimana pelaku menunjukkan lokasi lain melakukan aksinya,” ujar Tomy.
Disampaikan, dalam pengembangan tersebut pelaku sempat mengelabui petugas. “Saat diamankan, pelaku mengelabui petugas dengan cara melarikan diri sehingga kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, ” tegasnya.
Diketahui Pelaku curanmor R-2 ini melakukan aksinya dalam rentan waktu pukul 01.00 WIB – 05.00 WIB dengan modus menggunakan kunci palsu dan melakukan pencurian dengan cara mencari secara acak target motor yang akan di curi, dan setelah mendapatkan target motor tsb pelaku menggunakan Kunci Palsu (T) merusak kontak kendaraan motor.
” Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) buah STNK, 1 (satu) Unit Kendaraan bermotor Merk Scoopy, 3 (satu) buah Kunci kontak kendaraan dan 8 (delapan) mata buah Kunci Leter T. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Tomy.(red)