
H. Tedi Ahmad Junaedi
PURWAKARTA-Resepsi atau pesta pernikahan sudah diizinkan kembali digelar di Kabupaten Purwakarta. Namun ada beberapa aturan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaannya.
Jumlah kehadiran orang dalam resepsi pesta pernikahan pun dibatasi maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan atau tidak melebihi 30 orang yang hadir.
Hal itu, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang aturan penyelenggaraan resepsi pernikahan ditengah pandemi covid 19.
“Saat ini aturaannya boleh, resepsi pernikahan kembali dilaksnakan namun harus mengikuti aturannya,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta, H. Tedi Ahmad Junaedi, Selasa (2/6/2020).
Meski begitu, lanjut dia, semua orang yang hadir dalam resepsi pernikahan juga tetap harus menggunakan protokol kesehatan guna mencegah kembali terjadinya penyebaran Covid-19 ditengah resepsi.
“Selain orang-orangnya, ditempat resepsi juga harus steril dan tersedia pasilitas protokol kesehatan seperti, tempat cuci tangan dan tetap lakukan prinsip physical distancing,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Rencana penerapan new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kab Purwakarta menjadi angin segar bagi para pelaku bisnis di industri pesta pernikahan di wilayah setempat.
Pada pemberlakuan new normal, para pekerja industri pesta pernikahan berharap pemerintah kembali mengizinkan pesta pernikahan.
Sekretaris Ikatan Silaturahmi Photo dan Videografer Purwakarta (Ispo) Sahrul Ramdhani, para pelaku bisnis pesta pernikahan akan mentaati anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan, seperti bisa mulai dengan mengurangi jumlah tamu undangan, memperpanjang waktu sewa tempat, menjaga jarak fisik, tidak bersalaman langsung bahkan menyediakan pengecekan suhu tubuh oleh tim medis.
“Jadi bisa diatur sedemikan rupa, yang penting aman dan kami bisa bekerja kembali,” ucapnya.
Diketahui, sejak terjadinya pandemi covid 19 dari sekitar 3 bulan kebelakang, pemerintah meminta agar masyarakat tidak menggelar atau membuat acara yang melibatkan orang banyak dan tidak terkecuali acara resepsi pesta pernikahan. Selain dilakukan pencegahan, diantara masyarakat yang tetap menyelanggarakan resepsi pernikahan terpaksa harus dibubarkan petugas.(wes/zak)