Puluhan Pabrik di Karawang Diperbolehkan Beroperasi Kembali

H.A Suroto

KARAWANG – Sebanyak 36 pabrik dari ratusan perusahaan di sejumlah Kawasan Industri di Kabupaten Karawang kini diperbolehkan beroperasi secara penuh. Sebelumnya operasional mereka dibatasi karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Mereka boleh melakukan produksi 100 persen. Hanya bagian office saja yang masuk 50 persen,” ujar Kepala Dinas Perindusterian dan Perdagangan Karawang, H. A. Suroto, Senin (23/8/2021).

Menurutnya, ke-36 pabrik itu memang mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindusterian untuk beroperasi 100 persen. Alasannya, perusahaan-perusahaan itu telah menerapkan protokol secera ketat.

Bahkan, mereka menggunakan absensi digital untuk memastikan karyawannya sudah divaksin atau belum. Demikian pula, saat jam masuk kerja, karyawan akan didetekai apakah bebas virus corona atau tidak.

Menurut Suroto, pihaknya bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Karawang akan terus memantau kegiatan di pebrik-pabrik tersebut. “Sudah dua perusahaan yang kami datangi langsung untuk memastikan kegiatan mereka aman dari penyebebaran Covid-19. Tiap hari kami akan berkeliling memantau satu persatu,” katanya.

Suroto berharap, ke depan tidak hanya 36 pabrik yang boleh beroperasi 100 persen. Dia menginginkan semua perusahaan di Karawang bisa menjalankan aktivitasnya secara normal, seperti sebelum ada pendemi.

Apalagi, lanjut dia, program vaksinasi untuk kalangan industeri di Kabupaten Karawang saat ini sudah mencapai 70 persen. Artinya, resiko penuranan Covid-19 di kalangan karayawan industeri sudah semakin kecil.

Dijelaskan juga, program pelonggaran kegiatan di sektor industeri itu diharapkan bisa menjadi contoh bagi daerah lain. Apalagi, jika penularan Covid-19 di kalangan industri bisa ditekan hingga nol persen. (dr)

Baca juga

Leave a Comment