PT. CSI Rumahkan 2.300 Karyawan, Dewan PKS Ini Langsung Sidak

Anggota DPRD Karawang, Tatang Taufik saat meninjau penerapapan protokol kesehatan di PT. CSI Karawang

KARAWANG-Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Tatang Taufik melakukan tinjauan lapangan ke PT. Chang Shin Indonesia (CSI), Rabu (14/5/2020) di Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, terkait penerapan prokol kesehatan yang diterapkan perusahaan untuk mencegah penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Ia juga mempertanyakan soal 2.300 karyawan yang dirumahkan.

Ia mengapresiasi soal protokol kesehatan yang diterapkan, mulai dari pengecekan suhu tubuh, bilik sanitasi, penggunaan masker, mediakan tempat mencuci tangan hingga penyekatan ruang kerja sebagai upaya physical distancing.

“Saya pantau semua protokol kesehatan yang diterapkan, semuanya bagus. Saya apresiasi ini,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya ribuan karyawan yang dirumahkan PT. CSI selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Karawang, yang merupakan bagian dari PSBB Jawa Barat.

“PT. CSI tidak ada PHK, dan saat merumahkan karyawannya pun melalui proses yang baik dan benar, sehingga tidak terjadi konflik. Termasuk soal pembayaran gaji selama karyawan di rumahkan pun sudah bagus,” kata dia.

Politisi yang akrab disapa Jitang ini menjelaskan, bahwa kegiatannya hari ini merupakan agenda DPRD dimana semua anggota dewan diminta untuk melalukan pamantauan pelaksanaan PSBB, serta dampak dari pemberlakukan PSBB terhadap masyarakat.

Senior Manager HR PT. CSI Karawang, Susilo

Sebagai informasi PT. CSI Kabupaten Karawang, merumahkan 2.300 karyawannya. Hal itu dilakukan karena menurunnya produksi akibat pandemik Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Senior Manager HR, PT CSI, Susilo mengatakan, total karyawan yang ada saat ini sebanyak 18.600 orang yang ditempatkan di PT CSI Cikampek dan Klari. Dari total karyawan tersebut ada 2.300 otang yang dirumahkan.

Dijelaskan dia, pihaknya membagi beberapa spesifikasi karyawan yang akan dirumahkan, yakni ibu hamil, orang lanjut usia atau lebih dari 45 tahun, orang dengan riwayat penyakit berbahaya dan atas dasar pengajuan perseonal karyawan.

“Kami lebih memilih untuk merumahkan karyawan dan tidak melakukan PHK kepada satu orang pun,” ujarnya saat ditemui di PT. CSI Karawang, Desa Gintungkerta Kecamatan Klari, Rabu (14/5/2020).

Semua karyawan dmyang dirumahkan, lanjut dia, tetap mendapatkan gaji sebesar 60 persen, terhitung sejak di rumahkan.

“Mereka di rumahkan mulai tanggal 12 Mei, jadi dari awal bulan sampai tanggal 11 mei tetap di bayar 100 persen. Yang dibayar 60 persen hanya saat mereka di rumah saja,” jelasnya.

Masih kata Susilo, program merumahkan karyawan ini direncanakan dilakukan hingga Agustus 2020 mendatang saja. Diharapkan saat itu juga pandemik Covid-19 sudah berakhir.

“Tapi kami tetap melakukan riview per bulan. Jadi pada tanggal 2 Juni nanti akan kami riview, kalau ada karyawan yang kami anggap perlu dipekerjakan kembali, akan kami pekerjakan kembali. Begitu pun bulan berukutnya sampai Agustus,” paparnya.(zak)

Baca juga

Leave a Comment