SUBANG – Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, ada 17 Kabupaten/ Kota di Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Subang akan segera di berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Rencananya PSBB ini akan dimulai mulai hari ini Rabu 6 Mei 2020 selama 14 hari.
Dari awal aparat pemerintah Kecamatan Pabuaran dari Kecamatan, aparatur Desa dibantu Kapolsek dan Danramil 0507 mensosialisakan dan menjaga keluar masuknya warga diperbatasan Subang-Purwakarta, tepatnya di desa Balebandung Jaya Kecamatan Pabuaran.
Kepala Desa Balebandung Jaya, Cahya Arya Sumirat, dan Camat Pabuaran tidak bosan-bosannya mensosialisasikan kepada masyarakat tentang akan diterapkannya PSBB
Baca juga : Mengurangi Dampak Covid-19, Kades Cihambulu Gulirkan Dana BLT Ke Warga
Menurut Kepala Desa Balebandung Jaya dengan berjalannya PSBB mudah-mudahan bisa memutus tali rantai Covid-19.
“Mudah-mudahan dengan diadakan nya PSBB ini bisa memutus tali rantai Covid-19 dan warga bisa kembali beraktivitas normal seperti biasa” ungkapnya.
Baca juga : Kecamatan Ciasem Subang Siapkam Ruang Isolasi di Tiap Desa
Menurut Cahya, pihaknya sudah sosialisasikan PSBB ini dibantu RT, RW maupun pengurus mesjid (DKM). Salah satu yang disarankan, dengan menghentikan sementara kegiatan salat berjamaah.
“Jadi intinya, berikan pemahaman kepada masyarakat bahwa selama PSBB jangan dulu melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, seperti salat Jumat atau Tarawih,” pungkasnya. (red)