PSBB Kemungkinan Tak Diterapkan di Karawang

Acep Jamhuri

KARAWANG-Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri menyebut, kemungkinan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak akan dilakukan di Kota Pangkal Perjuangan.

“Ada kemungkinan tidak dilaksanakan PSBB di Karawang,” kata Acep saat ditemui di Kodim 0604 Karawang, usai rapat bersama Bupati dan Tim Gugus Tugas Daerah.

Hal ini karena hasil kajian bahwa Pemkab Karawang melihat efektivitas PSBB di daerah lain tak terlalu mampu menekan angka penambahan warga terinfeksi virus corona. Acep yang juga menjabat sebagai sekretaris daerah Kabupaten Karawang itu mengatakan, dampak PSBB juga bakal menurunkan ekonomi warga.

Saat ini, kata Acep, yang perlu dilakukan oleh pemkab adalah mengatur jam operasional pasar tradisional dan moderen. Tak hanya itu, patroli dari petugas gabungan setiap hari bakal diperketat dan ditambah jamnya serta diwajibkannya masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

“Kita bisa lihat aktivitas di pasar dan tempat keramaian masih banyak yang cuek sama anjuran pemerintah,” ujarnya.

Oleh karena itu, jam operasional toko swalayan, pusat perbelanjaan, dan pasar tradisional dimulai pukul 09.00 wib sampai 17.00 wib. “Jika melanggar, kami akan tutup paksa,” ujarnya.

Dasar pembatasan jam operasional itu bakal tertuang di surat edaran bupati. Tak hanya membatasi jam operasional pasar, swalayan dan toko saja, tapi pemerintah juga bakal menutup sementara aktivitas di terminal angkutan, untuk mencegah penyebaran virus corona dari pemudik.(red)

Baca juga

Leave a Comment