
dr. Fitra Hergyana
KARAWANG-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan ditetapkan di Kabupaten Karawang. Untuk itu ada beberapa aturan yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh masyatakat di Kota Pangkal Perjuangan.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana mengatakan, pelaksanaan PSBB di Karawang nantinya sesuai dengan pedoman yang sudah tertuang pada Peraturan Gubernur yang merujuk pada Peratuan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB.
“Ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan oleh masyarakat Karawang. Diantaranya pembatasan pelaksaanaan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan lainnya. Aktivitas bekerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat umum dan kegiatan sosial budaya dan transportasi,” ujarnya, Kamis (30/4/2020).
Ia memaparkan, beberapa kegiatan usaha dan pekerjaan yang masih mendapatkan pengecualian adalah kantor intansi pemerintahan, BUMD/BUMN, pelaku usaha makanan, minuman, energy, telekomunikasi, keuangan, teknologi, kontruksi, industri strategis dan organisasi kemasyarakatan yang bergereak pada sector kebencanaan atau sosial.
“Masih sedang kami kaji secara matang. Termasuk soal jaringan pengaman sosial atau bantuan bagi masyrakat. Bantuan ini diharapkan bisa membantu masyarakat Karawang yang kesulitan akibat pandemi ini,” pungkasnya.(red)