KARAWANG – Terdakwa predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang, AW (58) akhirnya divonis dengan hukuman 19 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjaret pelaku dengan humukam 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Hal itu mencuat dalam sidang lanjutan kasus pelecehan seksual terhadap anak yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu 12 Juni 2025.
Pendamping korban dari lembaga perlindungan anak, Iin Dewi Sintawati, menyampaikan apresiasinya atas vonis maksimal kepada pelaku. Ia menyebutkan bahwa vonis itu merupakan bentuk upaya keadilan bagi para korban dan keluarga.
“Kami bersyukur, hasil vonis akhirnya lebih dari yang sebelumnya. Tuntutan JPU hanya 14 tahun dan denda 1 miliar, sekarang menjadi 19 tahun penjara,” ujar Iin kepada awak media usai persidangan.
Selain pidana penjara, JPU juga telah mengajukan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk kompensasi kerugian yang dialami para korban.
“Restitusi sudah diajukan, tinggal menunggu informasi lebih lanjut dari LPSK terkait proses pencairannya,” tambah Iin.
Iin juga menegaskan bahwa upaya pendampingan terhadap korban tidak berhenti sampai di sini. Ia berencana bekerja sama dengan lembaga terkait seperti P2TP2A serta menghadirkan psikolog guna melakukan pendampingan lanjutan, terutama dalam proses pemulihan psikologis anak-anak korban.
“Yang utama sekarang adalah pemulihan psikologis anak-anak korban dan juga orang tua mereka,” katanya.
Menurut Iin, hingga saat ini para orang tua korban masih mengalami tekanan mental akibat stigma dari lingkungan sekitar. Kondisi tersebut justru memperberat proses pemulihan yang sedang dijalani oleh para korban.
“Banyak masyarakat yang belum memahami kondisi psikologis korban, malah sering jadi bahan perbincangan, padahal ini sangat mengganggu proses penyembuhan,” jelasnya.
Ia berharap dengan adanya pendampingan dari psikolog dan lembaga terkait, anak-anak dan orang tua korban bisa kembali menjalani kehidupan normal tanpa rasa takut dan tekanan sosial. “Kami ingin mereka bisa beraktivitas normal kembali seperti sedia kala tanpa ada beban psikologis dari lingkungan sekitar,” ungkap Iin.
Lebih lanjut, Iin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung perjuangan para korban untuk mendapatkan keadilan. “Terima kasih kepada JPU, tim pengacara dari Jabar Istimewa, dan semua yang terlibat dalam mendampingi kasus ini sampai korban mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” ucapnya.
Sementara itu, terdakwa masih diberikan waktu selama tujuh hari ke depan untuk mengajukan banding atas tuntutan yang telah dibacakan JPU. Proses persidangan selanjutnya akan menunggu perkembangan dari pengajuan banding tersebut.(red)