KARAWANG-Polres Karawang kembali menetapkan dua tersangka kasus persekusi anggota Banser dan ulama NU pada 10 Agustus 2024 lalu. Dua orang tersebut berinisial JK dan AM.
JK saat ini tengah ditahan pihak kepolisian, sedangkan AM masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk tersangka AM saat hendak ditangkap melarikan diri dan saat ini masuk dalam DPO. Bagi siapa pun yang membantu pelarian atau persembunyian (tersangka AM) akan kami lakukan upaya hukum,” ujar Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen, Senin (9/9/2024) di Mako Polres Karawang.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Pasarbaru, Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok, pada Sabtu (10/8/2024), sekitar pukul 22.00 WIB.
Kejadian ini berawal ketika pelaku menghadang iring-iringan mobil korban di lokasi kejadian (TKP) dengan tujuan mencari keberadaan Kiai Imad. Berdasarkan informasi, Kiai Imad akan menghadiri undangan di Pondok Pesantren Al Baghdadi di Rengasdengklok, Karawang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, antara lain satu rompi warna coklat, satu peci warna putih, satu kaos lengan pendek warna hitam, satu celana panjang lapangan bermotif loreng dengan perpaduan warna coklat dan abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.
Polres Karawang terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pelaku yang terlibat bisa dibawa ke meja hijau dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.(red)