Polres Karawang Batasi Kuota Pemohon SIM dan SKCK

KARAWANG – Polres Karawang imbau masyarakat datang pagi hari untuk mendapatkan pelayanan SIM dan SKCK. Pasalnya, Kuota pelayanan kedua fungsi tersebut dibatasi hanya 50 persen selama pandemi covid 19.

“Untuk SKCK Kuota hanya 50 pemohon setiap harinya. Sisanya silahkan pelayanan dilakukan di masing-masing Polsek terdekat,”kata Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin melalui Kasubbag Humas , Iptu Abdul Wahab, Kamis (4/6/2020).

Dikatakan Wahab, untuk pelayanan SIM dan SKCK masyarakat harus sejak pagi ambil nomor antrian di petugas penjagaan.

“Kuota pemohon SIM baik pembuatan baru dan perpanjangan hanya 150 orang per harinya,”ujarnya.

Baca Juga : Polres Karawang: Benda Misterius di Cikampek Bukan Bom

Menurut Wahab pembatasan ini dilakukan selama status darurat bencana pandemi covid-19 diberlalukan pemerintah.

Polres Karawang juga menerapkan sistem protokol pencegahan penularan covid 19, di setiap satpas baik SIM maupun SKCK.

“Pemohon harus menerapkan physical distancing, cuci tangan, pakai masker. Intinya sterilisasi atau protokol kesehatan harus ditaati bila masuk area Mako Polres Karawang,” ujar Wahab.

Informasi lanjut, dikatakan Baur SIM Aiptu Didin Saidin, bagi warga yang ingin membuat SIM baru dan perpanjangan ,persyaratan masih seperti pada umumnya. Namun warga yang dilayani harus dipastikan memegang nomor antrian.

“Mohon maaf bagi yang tidak memegang nomor antrian silahkan datang lagi hari berikutnya. Jam 5 pagi sudah bisa ambil nomor antrian,” papar Didin.

Didin juga menambahkan, bagi warga yang masa berlaku SIM nya habis sejak Februari 2020, masih bisa mengurus perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.

“Ketentuan ini berlaku hingga 29 Juni 2020, atau hingga ada pemberitahuan perubahan baru dari pemerintah,”ungkapnya. (Dit)

Baca juga

Leave a Comment