
Pjs Bupati Karawang Teppy Wawan Dharmawan saat bersama Deddy Mizwar
KARAWANG – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, resmi ditujuk Mendagri sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Karawang. Dikabarkan, pengukuhan Pjs Bupati Karawang dilangsungkan di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, Selasa (24/9/2024), pukul 11.30 WIB.
Dalam waktu bersamaan, dikukuhkan pula Pjs Bupati Bandung, Tasikmalaya, Pangandaran dan Indramayu oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
Penujukan Pjs tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 di Pasal 70. Sementara, petahana yang mencalonkan kembali di Pilkada wajib cuti selama masa kampanye, yakni mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Untuk mengisi kekosongan jabatan bupati tersebut maka Mendagri melalui Gubernur menunjuk Pjs Bupati. Ketentuan itu, seperti sempat disampaikan Ketua KPU Karawang Mari Fitriana, diatur pula oleh Surat Edaran Mendagri perihal Penegasan Terkait Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Wali Kota.
Dihubungi terpisah Komisioner Kepala Divisi Teknis KPU Karwang, Putra Wifdi Kamal menyebutkan, setelah Mendagri menunjuk Pjs Bupati Karawang, Petahan Aep Syaepuloh langsung memasuki masa cuti. Yang bersangkutan istirahat sebagai bupati untuk melakukan kampanye.
“Surat permohonan cuti Pak H Aep sudah disetujui Mendagri. Dan tembusannya telah kami terima,” ujar Putra, Selasa (24/9/2024).(red)