PURWAKARTA – Rasa khawatiran orang tua terhadap pergaulan bebas maupun faktor hamil diluar nikah diduga menjadi salah satu meningkatnya jumlah permohonan dispensasi pernikahan anak di bawah umur yang diterima Pengadilan Agama Purwakarta.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Ahmad Saprudin mengatakan, kondisi tersebut dipicu berbagai faktor sosial. Dari data yang yang masuk, pada Oktober 2019 jumlah pemohon yang dispensasi nikah hanya 4 orang namun memasuki bulan November angka tersebut melonjak menjadi 44 orang pemohon.
Baca Juga: Diduga Depresi Penyakit Tak Kunjung Sembuh, Pria Ini Tewas Gantung Diri
“Pergaulan bebas dan kekhawtiran hamil diluar nikah menjadi alasan tertinggi pemohon untuk mengajukan dispensasi nikah,” ujar Ahmad saat dihubungi melalui selulernya, Rabu (27/11/2019).
Permohonan dispensasi nikah di usia muda hingga saat ini memang sulit dicegah, karena itu pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat perlu terus dilakukan.
“Salah satu syarat administrasi untuk mengajukan dispensasi nikah adalah pernyataan dari kedua pihak orang tua yang akan senantiasa mendampingi, membantu dan membimbing secara materi maupun psikis hingga mereka yang menikah bisa mandiri,” ungkapnya.
Baca Juga: Pasutri yang Menikah di Tahun 2020 akan Mendapatkan Kartu Nikah Berbasis ITE
Trend jumlah permohonan dispensasi pernikahan anak di bawah umur terjadi setelah pengesahan revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan diterbitkannya undang-undang nomor 16 tahun 2019.
“Kalau sebelumnya misalnya yang mengajukan salah satu saja karena usianya belum memenuhi, nah karena sekarang sama-sama harus 19 tahun, bisa dua-duanya yang mengajukan perkara dispensasi (kawin) ke sini,” pungkasnya.(wes/zak)