Percepat Penanganan Covid-19, Pemkab Purwakarta Berlakukan PSBM

Iyus Permana

PURWAKARTA-Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Purwakarta, pemerintah setempat berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di 9 kelurahan dan 1 desa di wilayah Kecamatan Purwakarta Kota.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana mengatakan, Pemberlakuan PSBM tersebut rencananya akan diberlakukan selama 14 hari terhitung 12 hingga 26 Oktober 2020 nanti.

“Pemberlakuan PSBM ini dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Purwakarta, khususnya di wilayah perkotaan,” kata Iyus, Senin (12/10/2020).

Adapun pembatasan-pembatasan selama penerapan PSBM, ditambahkan Iyus, yaitu cafe dan restoran buka mulai pukul 09.00-21.00 WIB, dengan aturan pukul 09.00-19.00 WIB aktivitas makan boleh dilakukan di tempat (dine in) dan pukul 19.00-21.00 WIB makanan wajib dibungkus (take away). Kemudian, minimarket buka mulai pukul 09.00-20.00 WIB dan supermarket buka mulai pukul 10.00-20.00 WIB.

“Sementara, untuk pembatasan jam operasional pasar tradisional sampai jam 14.00 WIB. Lalu kita juga lakukan pembatasan untuk kegiatan massal yang menyebabkan berkerumun orang banyak di bidang olahraga dan bidang sosial dan budaya,” jelasnya.

Penutupan ruas jalan hingga denda bagi pelanggar PSBM juga akan dilakukan Satgas percepatan, penanganan Covid 19 Oab Purwakarta.
Penutupan jalan akan dilakukan seperti untuk Jalan Veteran (Taman Pembaharuan)-Jalan Sudirman (Pasar Jumat)-Jalan R.E Martadinata (Lapang Sahate) hingga Patung Gentong Pertigaan Suryo mulai dari pukul 21.00 WIB-23.00 WIB.

“Selama PSBM juga akan diterapkan denda bagi masyarakat non KTP Purwakarta yang melanggar sebesar Rp100.000 dan bagi perusahaan yang melanggar denda sebesar Rp500.000,” pungkas Iyus.(wes/zak)

Baca juga

Leave a Comment