Pemuda Panca Marga Upayakan Rumah Sejarah Djiaw Sie Kong jadi Cagar Budaya

Pemuda Panca Marga usai berdiskusi dengan Sekda Karawang.

KARAWANG – Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Karawang berdiskusi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri mengenai rumah sejarah Djiaw Kie Siong Rengasdengklok. Pasalnya rumah sejarah itu diusulkan untuk menjadi cagar budaya.

Ketua Harian PPM Karawang, Lukman N Iraz mengatakan rumah keturunan Tionghoa itu, dinilai menyimpan sejarah penting menjelang kemerdekaan Indonesia yang harus diakui dan dilindungi pemerintah. “Pemuda Panca Marga mendorong Pemkab Karawang agar mendaftarkan Rumah Sejarah Djiaw Kie Siong sebagai cagar budaya,” ujarnya.

Kata dia, latar belakang tentang sebuah peristiwa penculikan seorang tokoh proklamator kemerdekaan Indoneaia, Ir Soekarno dan Moh Hatta menjelang kemerdekaan RI, sangat melekat dengan keberadaan rumah sejarah di Rengasdengklok itu ditegaskan Lukman menjadi dasar kenapa rumah tersebut harus masuk kedalam cagar budaya.

“Rumah itu sangat bersejarah, bukan saja menjadi ikon Karawang namun merupakan ikon Nasional, karena mempunyai peran penting dalam merencanakan kemerdekaan,” terangnya.

Kendati demikian, Lukman juga menyadari bahwa saat ini kepemilikan rumah tersebut masih dikuasai oleh perseorangan, sehingga PPM menyarankan Pemkab Karawang terlebih dahulu untuk membelinya dan menjadi aset pemerintah.

“Memang rumah itu sekarang masih dimiliki perseorangan, kemudian upaya pemerintah untuk membelinya cukup alot, karena hak waris yang selalu berganti, namun kami yakin rumah tersebut bisa dibeli pemerintah, dan bisa dijadikan sebagai cagar budaya,” tandasnya.

Sekda Karawang, Acep Jamhuri sepakat bahwa rumah sejarah tersebut untuk dijadikan cagar budaya. “Kedatangan PPM memang untuk diskusi tentang ini,” katanya. (Naz)

Baca juga

Leave a Comment