
Kepala BKPSDM Kab Purwakarta, H Asep Supriatan.
PURWAKARTA-Pemkab Purwakarta melalui BKPSDM telah menyiapkan sanksi tegas bagi aparatur sipil Negara (ASN) yang melanggar Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi (Men PAN-RB) Nomor 46 Tahun 2020 yang isinya mengimbau ASN beserta keluarganya untuk tidak melakukan bebepergian ke luar kota atau mudik lebaran selama pandemik Covid-19.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, H. Asep Supriatna, pun mengimbau ASN di Kab Purwakarta untuk mematuhi hal tersebut.Jika tidak, maka sejumlah sanksi tegas pun akan diterapkan bagi ASN yang nekad bepergian atau melakukan mudik lebaran.
“ASN yang melanggar larangan mudik itu ada sanksinya, terkait PP Nomor 53 tentang Disiplin ASN dan mekanismenya ada di situ. Ada hukuman ringan, sedang, dan berat,” ujar Asep melalui selulernya, Rabu (13/5/2020).
Baca juga : Saber Pungli Purwakarta Minta Masyarakat Melapor Jika Ditemukan Pungli Bansos
Sementara jika adanya ASN yang nekat mudik tanpa izin, bahkan berdampak pada pelayanan masyarakat, Asep menjelaskan, maka sanksi berat hingga pemberhentian secara tidak hormat akan diterapkan.
“Sanksinya bisa berupa diturunkan pangkatnya, bahkan diberhentikan secara tidak hormat,” katanya.
Untuk hukuman kategori sedang, lanjut Asep, berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, sedangkan hukuman ringan, diberikan teguran atau surat tertulis.
“Kalau sedang itu hukumannya berupa penurunan pangkat atau jabatan dan hukuman ringan kita akan beri teguran,” imbuhnya.
Diketahui, dalam Surat edaran Men PANRB juga menegaskan bahwa selain larangan untuk mudik, ASN pun dilarang mengajukan cuti selama berlakunya darurat Covid-19.
Namun cuti ini dikecualikan untuk PNS yang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti juga diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.
“Cuti alasan penting diberikan jika keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia. Yang dimaksud keluarga inti adalah ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, dan menantu. Maka harus terlebih dahulu meminta izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari pejabat pembina kepegawaian,” pungkasnya. (wes/tif).