
Purwanto
PURWAKARTA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta memutuskan untuk melakukan perpanjangan Kegiatan Belajar Mengajar (KMB) di rumah hingga 11 April 2020.
Hal itu berdasarkan surat keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13A tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Virus Corona (Covid-19), dan juga surat edaran Bupati Purwakarta tentang Pencegahan Kemungkinan Penularan Virus Corona di Lingkungan Sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Purwanto, mengatakan, selama periode itu para siswa tetap belajar melalui pembelajaran jarak jauh yang dibimbing oleh gurunya masing-masing, tanpa dibebani capaian kurikulum.
“Perpanjangan libur sekolah ini untuk menjaga kesehatan baik siswa maupun guru. Belajar di rumah pun dapat difokuskan pada pendidikan percakapan mengenai pandemi virus Corona, atau diberikan tugas oleh dengan mata pelajaran lain,” ujarnya, Jumat (27/3/2020).
Pada intinya, lanjut dia, para siswa tetap belajar dan ada ilmu yang diserap setiap harinya, meski tidak bertatap muka langsung dengan gurunya seperti di sekolah.
“Bukti atau produk aktivitas dari rumah diberikan umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna untuk para siswa,” tandas Purwanto.(red)